Lamongan, tagarjatim.id – Tim gabungan dari Polres Lamongan, Unit Reskrim Polsek Kedungpring, dan Subdenpom V/ 2-3 TNI AD Lamongan melakukan pengecekan dan penindakan dugaan perjudian jenis sabung ayam, di area persawahan Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Senin (27/1/2025) sore pukul 15.00 wib.

Penindakan itu, menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menyampaikan membenarkan, tim gabungan bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang resah akibat dugaan aktivitas perjudian tersebut.

“Dari hasil pengecekan dan penindakan di lokasi, ditemukan adanya arena judi sabung ayam. Namun, saat tim tiba, arena tersebut sudah tidak beraktivitas,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, arena sabung ayam yang diduga menjadi sarana perjudian tersebut langsung dibongkar dan dibakar oleh tim gabungan agar tidak dapat digunakan kembali.

Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Lamongan dan Subdenpom TNI AD Lamongan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Masyarakat setempat diimbau untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya.

Operasi itu, lanjut Hamzaid menjadi bukti nyata aparat keamanan di Kabupaten Lamongan terus bekerja untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana,” pungkasnya.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H