Kota Malang, tagarjatim.id – Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA), Dr. Arfan Kaimuddin, SH, MH, menyampaikan kritik terhadap beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ia menilai, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut dapat memicu tumpang tindih kewenangan yang berpotensi mengganggu integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Salah satu yang disorot adalah Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan masyarakat melaporkan kasus langsung ke kejaksaan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian dalam waktu 14 hari. Menurut Dr. Arfan, aturan ini berpotensi menciptakan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan, sehingga mengganggu mekanisme yang telah berjalan.

“Kewenangan penyidikan sudah diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Jika kejaksaan diberi kewenangan langsung menangani laporan masyarakat, ini dapat mengganggu harmoni sistem peradilan pidana yang mengedepankan pembagian tugas,” ujar Dr. Arfan, Sabtu (25/1/2025).

Ia menekankan bahwa pembagian kewenangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum didasarkan pada prinsip pemisahan peran untuk menjaga akuntabilitas. Intervensi yang tidak sesuai dapat mengancam asas due process of law serta hak-hak tersangka.

“Proses penyidikan adalah tahap awal yang krusial dan harus dilakukan dengan prosedur ketat. Jika jaksa terlibat langsung sejak awal, ini berpotensi mengancam hak-hak tersangka,” tambahnya.

Selain itu, Dr. Arfan juga menyoroti Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP yang memberi wewenang kepada jaksa untuk mengajukan permohonan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, yang seharusnya menjadi domain kepolisian. Ia menilai hal ini dapat melemahkan sistem peradilan pidana yang selama ini terintegrasi dengan baik.

“Jaksa dan polisi adalah elemen penegakan hukum yang harus bekerja kolaboratif, bukan saling mengambil alih peran. Ketentuan ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius,” tegasnya.

Dalam pandangannya, perluasan kewenangan kejaksaan, seperti yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 dan UU Nomor 11 Tahun 2021, juga perlu dievaluasi. Ia menyoroti tugas intelijen kejaksaan, termasuk pengawasan multimedia dan upaya menciptakan kondisi mendukung pembangunan, yang dinilainya tidak sesuai dengan fungsi utama kejaksaan.

“Kejaksaan seharusnya fokus pada penegakan hukum, bukan menjalankan fungsi pengawasan yang abstrak atau mengambil peran lembaga lain seperti Kepolisian, TNI, dan BIN,” jelas akademisi yang meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya tersebut.

Dr. Arfan mengusulkan agar legislator lebih cermat dalam menyusun RUU KUHAP untuk menghindari ketidakpastian hukum dan konflik kewenangan antarpenegak hukum.

“Sistem peradilan pidana seharusnya mengutamakan koordinasi dan sinkronisasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, bukan menciptakan tumpang tindih kewenangan,” pungkasnya.

Pandangan kritis ini diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi pembuat kebijakan agar menghasilkan regulasi yang adil dan komprehensif demi terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih baik di Indonesia. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H