Penulis : Dixs Fibrian
Madura, tagarjatim.com – Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menetapkan 2 orang tersangka carok yang menghabisi nyawa 4 orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan pada Jumat (12/1/2024) petang. Kedua pelaku berstatus kakak beradik berinisial H (39) dan M (30) warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Kapolres menjelaskan kejadian bermula saat H akan berangkat tahlil ke rumah tetangganya. Pada saat di pinggir jalan, H merasa terganggu dengan sorotan lampu sepeda motor dan suara knalpot brong milik korban berinisial MTA.
H yang merasa terganggu mencoba menegur korban. Tapi teguran H dibalas dengan pukulan dan tantangan carok oleh kedua korban yang saat itu sudah membawa celurit.
“Merasa tertantang H pulang mengambil celurit dan mengajak adiknya M. Bahkan, kedua pelaku juga sempat pamit kepada orang tuanya jika akan carok. Oleh orang tuanya dilarang, tapi mereka tetap berangkat,” ungkap AKBP Febri, kepada wartawan, Minggu.
Saat berada di lokasi terjadilah carok tersebut. Kedua pelaku H dan M yang dikeroyok 4 korban membabat habis lawannya hingga tewas. Sedangkan pelaku tidak mengalami luka sedikit pun.
Dari peristiwa carok tersebut, petugas menyita barang bukti 4 buah celurit, pakaian korban dan pelaku. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.




















