Tagarjatim.id – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.

Surat Edaran itu mengatur tentang jadwal libur bagi sekolah-sekolah di Indonesia, baik jenjang SD, SMP, dan SMA. Berikut aturan libur sekolah selama bulan Ramadan 2025 sesuai tiga surat edaran itu:

  1. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025
    Surat Edaran ini memberikan pedoman umum mengenai waktu libur sekolah yang harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri. Surat ini menekankan pentingnya agar setiap sekolah dapat memberikan waktu libur yang cukup bagi peserta didik, khususnya yang berkaitan dengan bulan puasa dan libur Hari Raya Idul Fitri.
  2. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 (Kembali disebutkan)
    Merupakan pembaruan atau penegasan dari edaran pertama yang mengatur jadwal libur yang lebih rinci, dengan memperhatikan kebutuhan serta keseimbangan antara kegiatan belajar-mengajar dan ibadah puasa.
  3. Surat Edaran Nomor 400.1/320/SJ
    Surat ini secara khusus mengatur tentang libur sekolah menjelang Idul Fitri serta menginstruksikan sekolah untuk merencanakan waktu libur secara tepat agar proses pembelajaran tidak terganggu. Selain itu, surat ini juga memberikan fleksibilitas untuk pengaturan jadwal agar dapat menyesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.

Tanggal Libur Sekolah di Bulan Ramadan 2025

Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan, libur sekolah pada bulan Ramadan 2025 akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2025, yang bertepatan dengan awal Ramadan, dan akan berlangsung hingga tanggal 28 Maret 2025 untuk libur awal bulan puasa.

Kemudian, siswa akan menjalani proses belajar seperti biasa dengan penyesuaian waktu belajar, terutama pada jam pelajaran di siang hari.

Libur panjang akan kembali diberikan pada tanggal 17 hingga 23 April 2025 untuk menyambut Idul Fitri, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 400.1/320/SJ.

Kebijakan itu diharapkan seluruh peserta didik dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman serta tetap menjaga semangat belajar meskipun berada dalam bulan suci Ramadan.

Sementara itu, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pihak sekolah untuk menyesuaikan jadwal belajar dengan kondisi setempat, agar tetap bisa mengakomodasi kebutuhan siswa dan masyarakat secara umum. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H