Batu, tagarjatim.com – Kepolisian Resor Batu, Jawa Timur, mengungkap misteri temuan tubuh remaja 17 tahun yang ditemukan di sungai irigasi dekat Lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu (7/1/2024). Remaja itu adalah DA, yang merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan para pelakunya sudah ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam. Kejadian itu berawal dari pertemuan antara pelaku dan korban di jalan hingga berakhir pengeroyokan dan korban meninggal.
“Saat ini kami berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan tersebut, ketiganya ialah E.K. (14), A.R. (18) dan A.S. (19) yang mana ketiganya adalah warga Pujon. Pelaku ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam,” jelas Kapolres, Sabtu (13/1/2024).
Ia menjelaskan saat itu, korban bersama rekannya, berinisial G.W. (18) pergi hendak menonton kesenian Bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang pada Sabtu (6/1/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban berangkat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna putih hitam nopol N-2039-JC milik korban. Keduanya memilih lewat jalur pintas karena jalan utama padat. Hingga di tengah jalan, korban mendengar dipanggil oleh 4 orang tak dikenal dan korban mengira ada teman mereka.
“Karena gelap, mereka turun dan melihat dari dekat. Ternyata tidak ada satupun orang yang dikenal. Sementara, teman korban berinisiatif bertanya dan mengatakan ‘lapo mas?’. Lalu dijawab, ‘matamu! lek liwat kini ojok plirak-plirik’. Tiba-tiba, salah satu pelaku memukul bagian mata kanan G dan berlanjut kepada aksi pengeroyokan,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, dalam situasi tersebut, korban berusaha melerai. Namun tiba-tiba ada seseorang yang merangkulnya menjauh. Sementara, 3 orang lainnya masih mengeroyok G, namun akhirnya G berhasil kabur.
Setelah G berhasil kabur, pelapor menghubungi keluarganya dan lalu mencari keberadaan korban di lokasi, tapi sudah tidak ada.
Kemudian, sekitar jam 1.00 dini hari mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
“Saat mereka ke sana, mereka mendapati sandal, kacamata termasuk ponselnya dan beberapa barang milik korban. Hingga pada Minggu (7/1/2024) pagi sekira pukul 07.00, jenazah korban ditemukan terapung di sungai Desa Ngroto Pujon,” imbuhnya.
Dari Hasil penyelidikan mengungkapkan pelakui melakukan penganiayaan secara bersama-bersama hingga korban meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (*)




















