Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Seorang pria berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampasan tiga ponsel dan uang tunai milik korbannya. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polres Malang.
“Benar, petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam keterangannya di Mapolres Malang, Sabtu (18/1/2025).
RA ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat (17/1) dini hari di rumahnya. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban berinisial F (30), warga Pagelaran, Malang. Peristiwa naas tersebut terjadi pada 23 Desember 2024.
Menurut keterangan polisi, korban F sedang menginap sendirian di penginapan saat kejadian. Sekitar pukul 01.00 WIB, pintu kamarnya diketuk oleh seseorang tak dikenal. Tanpa curiga, korban membuka pintu. Pelaku kemudian masuk, memukul korban, dan membuatnya kehilangan kesadaran.
Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku mengambil tiga ponsel, yaitu iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan segera dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
“Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian oleh keluarga korban,” jelas Dadang.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya serta uang hasil kejahatan diketahui telah dijual pelaku untuk membayar utang.
“Pelaku mengaku menjual barang-barang milik korban untuk melunasi utang,” tambah Dadang.
Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan serupa di tempat lain. RA kini ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)




















