Kota Batu, Tagarjatim.id – Pejabat Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mendukung penuh langkah yang diambil Polres Batu dalam penetapan tersangka kecelakaan bus pariwisata beberapa waktu lalu.

Aries menyampaikan pentingnya setiap kendaraan yang berlalu lintas di Kota Batu dalam kondisi Prima. Selain itu, pemilik maupun pengemudi selayaknya harus mengecek dan memperhatikan kondisi kendaraan harus benar-benar sehat dan layak digunakan untuk perjalanan.

Aries AP juga telah menginstruksikan petugas Dinas Perhubungan untuk selalu melakukan uji kelayakan atau Ramp Check di titik-titik kumpul bus yang ada di destinasi wisata maupun rest area utamanya di hari Sabtu dan Minggu.

“Pemkot Batu bersama Polres sudah beberapa kali melakukan ramp check utamanya di hari Sabtu dan Minggu setiap bus di objek wisata untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Kota Batu sudah melalui pengecekan sesuai dengan standar SOP nya,” tegas Pj. Wali Kota Aries.

Dari hasil ramp check yang dilakukan Polres dan Dishub menemukan beberapa kondisi bus yang layak jalan namun dengan catatan, tidak layak jalan dan dilakukan penilangan serta tidak melanjutkan perjalanan.

“Kami benar-benar ingin kejadian ini menjadi pelajaran yang penting buat kita semua, agar selalu tertib dan disiplin utamanya dari segi pengecekan kendaraan setiap bepergian hingga kelayakan operasional bagi pemilik perusahaan otobus. Semua pasti menginginkan untuk memberikan kenyamanan baik bagi wisatawan maupun masyarakat kota Batu yang beraktivitas bisa tenang di jalan,” Pesan Pj. Wali Kota Aries AP.

Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus pariwisata Sakhindra trans berinisial MAS (30) warga Bekasi sebagai tersangka.

MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi kembali menetapkan tersangka kecelakaan bus pariwisata RW (30) Pemilik bus PT Sakhindra Cemerlang Wisata dan dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H