Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Seorang warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, harus berurusan pihak kepolisian, lantaran nekat membobol toko handphone tempatnya bekerja dulu dan mencuri sebuah ponsel baru.

Pria yang ketahui berinisal IF (24) kini harus mendekam Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Malang.

Saat di konfirmasi di Mapolres Malang, pada Jumat (17/1/2025). Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku oleh tim unit reserse kriminal Polsek Singosari, sesaat setelah menjual ponsel merek Realme 13 hasil curian tersebut, di kawasan Kecamatan Lawang, pada Selasa (14/1/2025).

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tak lama setelah menjual barang berupa handphone hasil curian,” katanya.

Kronologinya, ketika pemilik toko melakukan pengecekan stok barang handphone diketahui ada barang dagangannya kurang berupa satu unit ponsel Realme 13 yang hilang dari tokonya yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Singosari.

Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di toko.

Dari situ kasus ini dapat terungkap, dalam rekaman CCTV menunjuk pelaku, yang diketahui adalah mantan karyawan toko yang memasuki toko melalui pintu belakang pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari dengan kerugian sekitar Rp 3 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Dadang.

Petugas kepolisian selain menangkap pelaku IF, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 10 Pro yang dibeli pelaku menggunakan hasil penjualan ponsel curian, serta satu jaket yang dikenakan saat melakukan pencurian.

Uniknya, setelah mencuri ponsel Realme 13, pelaku menjualnya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli ponsel dengan merek berbeda, yakni Redmi Note 10 Pro. Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, selain itu diduga untuk mengelabuhi petugas.

“Tersangka menjual ponsel hasil curian itu, lalu dibelikan ponsel dengan merek lain. Sisanya untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.

Kini, tersangka IF telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, termasuk memasang sistem keamanan yang lebih baik seperti CCTV dan kunci tambahan untuk mencegah aksi serupa,” pungkas Dadang. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H