Kota Batu, Tagarjatim.id – Jajaran Satreskoba Polres Batu membekuk tersangka Angga Adi Prawira (30), warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Tersangka dibekuk lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu dan double L.

Kasat Reskoba Polres Batu, AKP Ariek Yuli mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat lewat adanya kampung tangguh.

“Dari informasi masyarakat ini akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Sistem yang dilakukan pelaku ini dengan cara sistem ranjau yang mana pembeli memesan barang kepada oengedar dan kemudian pengedar meletakkan barang tersebut di suatu tempat , kemudian pengedar mengirim shareloc (Peta/Maps) kepada pembeli yang kemudian

Barang tersebut akan diambil oleh pembeli,” urainya, Rabu (15/01/2025).

Tersangka diamankan di rumahnya bersama barang bukti sabu dan double L yang siap edar. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H