Jombang, tagarjatim.com – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menyatakan menerima keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggantikan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, karena tidak ingin kader atau warga NU terbelah hanya karena kepentingan berbeda. Gus Kikin ingin kader NU tidak banyak berkepentingan apapun, kecuali memikirkan kepentingan organisasi NU agar berjalan lebih baik.
“Saya tidak ingin warga NU terbelah karena kepentingan berbeda. Kita ingin sama-sama memikirkan kepentingan NU agar organisasi ini bisa berjalan baik, memberikan manfaat,” tegas Gus Kikin, kepada wartawan di Jombang, Kamis (11/1/2024).
Dia menjelaskan dirinya menerima jabatan sebagai Pj Ketua PWNU karena menghormati keputusan PBNU, yang menginginkan dirinya mengisi kekosongan jabatan Ketua PWNU, setelah KH Marzuki Mustamar diberhentikan karena diduga tidak patuh organisasi.
“Saya menerima karena pertimbangan segala macam akhirnya PBNU memutuskan saya harus menjabat di situ. Itu sudah menjadi keputusan rapat, apalagi rapat gabungan di Jakarta,” tandasnya.
Menurut dia, hal ini adalah penawaran biasa, sebab dahulu dirinya juga dari PWNU Jatim kemudian ke PBNU. Untuk itu, ia berharap NU bisa dijadikan rumah untuk bersama-sama membangun persatuan, membangun ukuwah.
“Kalau bagi saya, NU itu rumah untuk membangun sebuah bangsa, sedangkan politik itu kan warga negara. Beda dengan NU yang warga bangsa. Jika yang ingin bernegara bisa menggunakan jalur politik, namun tetap bisa kembali pulang ke NU, istirahat bersama-sama membangun ukuwah,” paparnya.
Gus Kikin mengaku setelah diberi amanah Pj Ketua PWNU, ia sudah mengantongi sejumlah agenda kerja maupun kegiatan, mulai dari pengenalan sampai melanjutkan program bagus yang dibuat KH Marzuki Mustamar sampai membuat inovasi program yang baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, PBNU memutuskan mencopot jabatan KH Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU dengan alasan ada masalah internal yang tidak dapat diungkap.




















