Penulis : Dixs Fibrian
Malang, tagarjatim.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, berhasil mengungkap kasus terapis pijat pelaku mutilasi pada kliennya di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Istri pelaku disebut tahu tentang pembunuhan disertai mutilasi itu, namun tidak kunjung melapor. Sang istri sempat khawatir menjadi korban seperti klien suaminya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa pelaku menceritakan ke istrinya kasus pembunuhan disertai mutilasi itu. Seketika istri pelaku yang saat kejadian tidak ada di lokasi kaget hingga pingsan. Ia pun mengalami ketakutan hingga tidak berani menceritakan ke orang lain. Hingga kemudian, merasa tidak kuat, ia menceritakan ke keluarganya hingga sampai ke polisi.
“Sebenarnya sampai saat ini tidak ada upaya menyembunyikan kejadian tersebut. Ia merasakan ketakutan sehingga jika suaminya bisa melakukan hal itu ke orang lain, dia merasa hal tersebut bisa saja terjadi pada dirinya. Namun, ia sempat cerita ke keluarganya, terus keluarga cerita ke orang lain sehingga sampai informasinya ke polisi,” ungkapnya, Kamis (11/1/2024).
Ia menjelaskan, korban mendatangi pelaku pada 15 Oktober 2023 di rumah kos pelaku. Korban komplain karena guna-guna yang dipesan pelaku dinilai korban tidak berhasil sehingga terjadi cek cok. Korban kemudian memukul pelaku dan dibalas oleh pelaku mengenai bagian hidung sehingga berdarah.
Setelah itu, pelaku mengambil celurit di bawah wastafel di rumah kos itu dan membacokkan dua kali di bagian leher sehingga korban roboh, kehabisan darah dan meninggal dunia.
“Kemudian keesokan harinya, 16 Oktober 2024, kira-kira pukul 02.30 WIB dini hari, pelaku ke pasar membeli pisau untuk memutilasi tubuh korban menjadi 9 bagian. Kemudian dimasukkan ke tiga kantong kresek,” jelasnya Kamis (11/1/2024).
Ia menjelaskan, kantong kresek pertama berisi satu kepala, telapak tangan dan kiri, kemudian telapak kaki kanan dan kiri lalu dikubur di bantaran Sungai Bango.
Kemudian bagian tubuh lain berisi tubuh bagian tengah. Kresek ketiga berisi anggota bagian gerak tubuh yakni lengan kanan kiri, tangan kanan kiri, kaki bagian kanan kiri dibuang ke aliran Sungai Bango, dituangkan ke aliran sungai sehingga hanyut.
“Termasuk alat yang digunakan untuk membunuh kroban dan mutlasi termasuk pakaian korban,” jelasnya.
Untuk barang berupa telepon seluler serta laptop, Danang menjelaskan dihancurkan pelaku dan dibuang ke tempat pembungan sampah.
Sementara itu, pelaku mengakui bahwa korban ini datang kepada dirinya meminta penjelasan dampak ilmu guna-guna yang dinilai korban tidak maksimal.
“Dia mukul, ngeplak. Karena kan awalnya jalannya (hubungan) sama kekasihnya berjalan lancar. Ia datang ke saya merasa kurang maksimal dan ngeplak,” katanya dengan wajah kesal.
Sebelumnya, kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi di Malang, dengan pelaku yakni Abdulrahman (50) terhadap pasiennya bernama Andrian Pranowo (34) warga Jalan Prapen Indah Blok I / 12 A RT 05 RW 07 Kelurahan Panjangjiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (*)



















