Kota Malang, TagarJatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memiliki terobosan baru untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Pelayanan penerbitan PBG yang biasanya selesai dalam waktu 45 hari kini didorong untuk bisa menjadi 10 jam saja.
Peresmian percepatan layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi 10 jam digelar di Tangerang melalui virtual zoom di NCC Balai Kota Malang pada Selasa (14/1/2025).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang menghadiri acara tersebut juga mendorong seluruh kota/kabupaten turut mengimplementasikan program yang pro rakyat seperti yang digaungkan Presiden Prabowo itu.
Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menyebut pihaknya harus bisa segera mengimplementasikan program percepatan layanan PBG 10 jam itu. Dan kedepan, pihaknya akan benar-benar menerapkan program tersebut di Kota Malang.
“Kami berharap Kota Malang juga bisa mengimplementasikan seperti yang diarahkan Pak Mendagri dan Menteri PKP. Tentu untuk memberikan layanan terbaik khususnya dalam memberikan perizinan PBG bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah,” kata Iwan Kurniawan.
Dijelaskan Iwan, Dinas PUPRPKP Kota Malang juga telah mengutus jajarannya untuk belajar langsung ke Tanggerang. Dengan modal sistem penerbitan PBG yang dimiliki Kota Malang dan ditambah ilmu yang didapat dari Tanggerang nanti, Iwan optimis Kota Malang bisa menerapkan layanan PBG 10 jam saja.
“Targetnya tentu secepat mungkin. Saya juga minta Kadis PUPR-PKP melaporkan hasil kunjungan timnya di Tangerang. Kami akan lihat sistemnya seperti apa di sana, sebenarnya kita juga udah punya (sistemnya), tinggal nanti mengintegrasikan dan diimplementasikan,” papar Iwan.
“Arahan saya, lakukan langkah konkrit agar bisa menerapkan juga. Secepatnya. Ini bukan hal susah, sistem kita juga sudah ada, contoh di Tanggerang juga ada, tinggal replikasi,” sambungnya.
Sebagai informasi, Kota Malang masuk dalam salah satu dari 86 daerah yang diapresiasi Kemendagri RI. Hal itu karena telah menyusun peraturan tentang pembatasan retribusi PBG nol persen. Bahkan, di Jatim hanya ada 6 daerah. (*)




















