Penulis : Gilang

Blitar, tagarjatim.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, akan melakukan pendampingan terhadap 17 tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Ali Rofi (14) santri pondok pesantren (ponpes) Tahsinul Akhlaq, Desa Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Kemenag akan memberikan trauma healing kepada 17 tersangka berusia dibawah umur tersebut yang mengalami trauma mendalam setelah mengeroyok dan menganiaya korban hingga meninggal.

Kepala Kemenag Kabupaten Blitar Baharuddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder, terutama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan trauma healing terhadap 17 santri ponpes Tahsinul Akhlaq, yang terlibat kasus pengeroyokan, dengan harapan bisa mengembalikan trauma santri.

“Karena ini bukan gangguan jiwa, para santri lainnya mengalami traumatis. Kami kembalikan seperti situasi normal melalui kegiatan trauma healing,” kata Baharudin, kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Dia menjelaskan Kemenag sebenarnya telah menerbitkan panduan agar pesantren lebih ramah anak dengan harapan pesantren betul-betul bisa menerapkan pendidikan yang membangun karakter anak agar tumbuh menjadi saleh salehah, serta berbudi pekerti.

Oleh karena itu, dia berharap seluruh pengasuh maupun pengurus pondok pesantren di Wilayah Kabupaten Blitar, agar memberikan pendidikan ramah anak, sehingga kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tidak terulang kembali.

“Kami berharap hal serupa tidak lagi terjadi dan pesantren benar-benar menjadi lokasi pendidikan yang ramah untuk anak,” tegasnya.

Sementara itu, Gus Wafa Bahrul Alim, salah seorang pimpinan Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Blitar mengatakan anak-anak yang terlibat pengeroyokan tersebut menyesali perbuatannya. Bahkan, saat ini mereka menjadi pendiam dan dihantui ketakutan setelah mengetahui korban meninggal.

“Anak-anak ingin membuat jera, namun mungkin naluri tidak sinkron sehingga keblabasan. Mereka semua menyesali perbuatannya,” kata Gus Wafa.

Dalam kasus pengeroyokan santri tersebut, Satreskrim Polres Blitar telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan. 17 tersangka itu tidak ditahan setelah mendapatkan jaminan dari keluarga serta berjanji tidak akan melarikan diri. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H