Penulis : Dixs Fibrian
Malang, tagarjatim.com – Sindikat perdagangan orang dengan modus mengirim sebagai pekerja migran asal Indonesia berhasil dibongkar aparat Polres Malang, Jawa Timur. Dua orang ditangkap dalam perkara ini. Mereka dikirim tidak resmi, sebab tanpa disertai denagn dokumen yang sesuai dengan ketentuan.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan kasus ini terbongkar dari informasi yang didapat polisi tentang rencanap pengeriman calon pekerja migran Indonesia dengan tujuan Singapura melalui Bandara Juanda.
“Kronologi kejadian, petugas mendapatkan informasi-informasinya dari masyarakat kemudian kami lanjuti bahwa ada rencana pengiriman CPMI, calon pekerja migran Indonesia, tujuannya ke Singapura melalui Bandara Juanda, kemudian dilaksanakan pendalaman,” jelasnya Selasa (9/1/2024).
Anggota kemudian melakukan penelusuran informasi tersebut. Ternyata ada dua lokasi, yakni di perempatan lampu merah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, kemudian TKP yang kedua yaitu di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya (AJJ) di Jalan Diponegoro Nomor 58 RT 5 RW 2 Desa Gading, Kecamatan Bululawang, kabupaten Malang.
Polisi kemudian menangkap N (51), sebagai pemilik LPK Anugerah Jujur Jaya serta stafnya yang berinisial IHS (27). Dari keterangan tersangka, LPK AJJ tersebut menawarkan bisa mengirimkan pekerja ke luar negeri, tanpa dukungan persyaratan yang lengkap, seperti yang dipersyaratkan.
Polisi mengamankan sejumlah korban di antaranya LA (28), warga Turen, Kabupaten Malang, serta 14 orang lainnya yang semuanya perempuan. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura.
Saat merekrut, pelaku memberikan penawaran dengan gratis, tapi dengan catatan ketika nanti yang bersangkutan sudah mendapatkan majikan selama enam bulan berturut-turut akan dipotong gajinya sebesar Rp6.500.000.
“Jadi terhitung sebagai utang. Sambil menunggu pemberangkatan ditampung dulu di rumah singgah untuk belajar bahasa Inggris, ini barang-barang buku ini rekan-rekan ini, ada beberapa saksi ahli yang sudah diberi saya dan diperiksa dari imigrasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ternyata paspor yang digunakan tersebut bukan paspor maupun visa untuk kerja, tapi paspor yang digunakan ini adalah paspor wisata. Para calon tenaga kerja yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura menggunakan visa wisata itu. Mereka tidak mengetahui prosedur yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam praktiknya, tersangka tersebut sudah melakukan aksinya dari tahun 2019 sampai sekarang. Dari keterangan yang diberikan sudah ada 30 orang yang dikirimkan ke luar negeri dengan modus tersebut.
Pelaku, kata dia, dahulu juga sebagai pekerja migran Indonesia, kemudian menjadi penyalur. Ia mendirikan LPK namun bukan sebagai penyalur tenaga kerja, melainkan hanya pelatihan tenaga kerja. Pelaku juga mempelajari trik, 1-2 tahun setelah dikirimkan pulang kemudian datang lagi ke luar negeri.
Tersangka itu, tambahnya juga mempunyai jarungan berupa grup-grup mencarikan majikan di Singapura dan Malaysia.
Hingga kini, polisi sudah meminta penjelasan dari 14 orang calon pekerja migran Indonesia. Mereka mengaku tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 83 Juncto 68 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian Pasal 81 juncto 69, UU yang sama, yakni Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan negara Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
kemudian pasal yang berikutnya yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Pihaknya juga mengimbau kepada maasyarakat untuk melapor jika ada kasus serupa. Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri diharapkan memanfaatkan jalur resmi guna mengantisipasi parktik kejahatan penjualan orang. (*)




















