Batu, Tagarjatim.id – Komite Nasional Keselamatan Transportasi bersama Dinas Perhubungan Kota Batu melakukan pemeriksaan Bus Shakindra Trans nopol DK 7949 GB di Polres Batu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek seluruh sistem dan rem bus yang menjadi penyebab kecelakaan yang menewaska 4 orang.

Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batu Heri Purwanto mengatakan sistem pengecekan dan pemeriksaan kelayakan bus oleh KNKT masih terus dilakukan. Ia menyatakan sampai saat ini pemeriksaan masih berlanjut.

“Secara teknis kita membutuhkan data-data kendaraan yang terlibat kecelakaaan kemarin,”kata Herianto,di Polres Batu, Jumat (10/1/2025).

Menurut dia seluruh teknis kendaraan akan diperiksa, mulai sistem pengereman, sistem angin dan mesin bus. “Semua sistem di cek, mulai mesin dan sistem anginnya dicek semua,” tandasnya.

Untuk hasilnya, kata Heriyanto, belum bisa disimpulkan karena datanya masih mentah.”Nanti hasilnya dirapatkan dan disimpulkan bersama. Tapi saat ini masih belum disimpulkan,” ujarnya.

Sementara berdasarkan keterangan yang diperoleh Tagarjatim.id dari teknisi kendaraan dari HINO yang dilibatkan dalam pengecekan bus maut tersebut menemukan adanya kampas rem bus yang sudah aus. Ia menjelaskan rem bus yang aus menjadi salah satu penyebab rem tidak berfungsi.

“Kampas rem sudah terlalu tipis, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman,” ungkap Rizal.

Selain aus kata dia gagalnya pengereman tersebut juga disebabkan oleh sistem angin yang tidak berfungsi.” Karena memang ada benturan dari sisi belakang mengakibatkan kebocoran pada sistem anginnya,” beber Rizal teknisi Hino.

Sementara itu, sopir bus PO Shakira Trans berinial MAS (30) warga Bekasi Jawa Barat, sudah ditetapkan Polisi sebagai tersangka dan diancam hukuman 12 tahun penjara dalam tragedi kecelakaan maut di Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Patimura, Kota Batu, yang menewaskan 4 orang dan menyebabkan 10 orang luka-luka tersebut. Sopir bus diancam hukuman 12 tahun penjara.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H