Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Polres Malang tingkatkan status penyidikan atas kasus “kopi cetol” di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang digerebek petugas gabungan Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang pada Sabtu (4/1/2025) lalu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan kasus itu mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari adanya tujuh anak perempuan di bawah umur, yang bekerja sebagai pelayan di warung kopi, yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

“Kami telah memeriksa 6 pemilik warung kopi, yang mempekerjakan tujuh anak di bawah umur sebagai pramusaji,” ungkapnya, Jumat (10/1/2025).

Seiring naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan, ada kemungkinan polisi akan menetapkan terangka. Sampai saat ini, pihak Kepolisian Polres Malang terus melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Kami telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Insyaallah ada tersangkanya,” bebernya.

Sementara itu, hingga saat ini keberadaan warung kopi remang-remang atau yang biasa dikenal dengan ‘Kopi Cetol’, pasca penggerebekan yang dilakukan oleh petugas gabungan tidak lagi beroperasi. Nur menghimbau pada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya, serta melakukan pengawasan.

“Setelah dilakukan penertiban, Kopi Cetol di pasar Gondanglegi terus tutup. Kalau buka lagi kita tertibkan kembali, dan kami menghimbau pada masyarakat agar ikut juga mengawasi terkait keberadaan kopi cetol ini,” bebernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya aparat gabungan dari Polres Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menggelar razia penertiban di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2024) lalu. Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H