Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Direktur Sanusi Center, Zulham Akhmad Mubarok, mengungkapkan 11 kriteria calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang yang diharapkan oleh Bupati Malang, HM Sanusi. Hal ini muncul menjelang masa pensiun Nurman Ramdansyah, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang.

“Setelah kami berdiskusi internal dengan Bupati, kami menetapkan 11 kriteria yang akan menjadi acuan bagi pejabat yang memenuhi syarat untuk menjadi Sekda,” ujar Zulham, Kamis (9/1/2024).

Menurut Zulham, 11 kriteria utama tersebut adalah memiliki integritas, mempunyai kemampuan teknis yang mumpuni, paham terhadap aturan pemerintahan, dan mempunyai kemampuan mengelola anggaran APBD dan administrasi keuangan.

Kriteria lain yang tak kalah penting adalah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempunyai kemampuan manajemen kepegawaian, dapat menjaga hubungan baik antara Pemda dan DPRD serta dapat berkomunikasi dengan Gubernur dan Kementerian terkait program pembangunan daerah. Selain itu, Sekda juga harus bisa menjalin hubungan baik dengan ormas dan tokoh masyarakat, berkomitmen pada peningkatan ekonomi kerakyatan dan juga terhadap pencegahan korupsi.

Penentuan Sekda definitif akan menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang.

“Memenuhi semua kriteria ini memang tidak mudah. Namun, yang terpenting adalah calon Sekda mampu menjadi mitra kerja dan pelaksana teknis Bupati yang ideal,” tambah Zulham.

Zulham menegaskan bahwa diskusi terkait kriteria calon Sekda telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam aturan tersebut, Bupati mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat Sekda kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Proses ini dilakukan secara bertahap hingga ke Kementerian Dalam Negeri, yang memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Perpres juga mengatur bahwa calon penjabat Sekda harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan administratif. Beberapa syarat tersebut yaitu menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II/b, memiliki pangkat minimal Pembina I golongan IV/b serta berusia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun.

Saat ini, posisi Sekda definitif Kabupaten Malang kosong setelah ditinggalkan Wahyu Hidayat, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Malang usai memenangkan Pilkada 2024. Untuk sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Adapun rumor menyebutkan bahwa terdapat lima nama pejabat yang berpotensi menjadi Sekda definitif. Kelima nama tersebut ialah Khairul Isnadi Kusuma (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga), Avicenna Medisica Sani Putra (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan), Made Arya Wedanthara (Kepala Badan Pendapatan Daerah), Nurcahyo (Kepala Inspektorat) serta Budiar Anwar (Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya). (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H