Kota Malang, TagarJatim.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang geram akibat ulah oknum masyarakat yang merusak bangku taman Alun-alun Merdeka. Untuk itu, DLH akan memasang CCTV.
Sepanjang tahun 2024, Laode mencatat ada sekitar 10 hingga 15 bangku taman yang rusak akibat ulah oknum masyarakat. Dan pihaknya langsung memperbaiki kerusakan pada bangku tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra menyayangkan atas kerusakan bangku taman tersebut. Ia mengaku, oknum masyarakat yang merusak tidak memiliki empati pada fasilitas umum.
“Mungkin karena tidak memiliki rasa tanggung jawab atau tidak merasa memiliki, akhirnya dirusak. Sayangnya, masyarakat lain juga kadang tidak menegur atau melarang tindakan seperti itu,” kata Laode, Selasa (7/1/2025).
Atas kejadian itu, DLH Kota Malang akan memasang CCTV pada area tersebut. Hal itu untuk mencegah kerusakan pada fasilitas umum. “Awal tahun ini akan dipasang kamera pengawas atau CCTV pada area tersebut,” ujar Laode.
Untuk bangku yang rusak, Laode mengatakan akan segera memperbaiki. Karena, Alun-alun Merdeka Kota Malang saat ini merupakan jujukan masyarakat baik dari Malang ataupun luar Malang.
“Bangku yang rusak akan kami perbaiki sambil menunggu pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jatim di Alun-Alun Merdeka tersebut,” beber Laode.
“Kalau masyarakat punya rasa memiliki, pasti tidak akan merusak. Bahkan, jika melihat ada yang merusak, seharusnya mereka menegur. Kami juga meminta media untuk membantu menyebarkan imbauan ini,” pesan Laode.
Laode menegaskan, untuk perusakan fasilitas umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003.
Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan tiga hari atau denda sebesar Rp 100 ribu. Namun, dia mengakui bahwa sanksi tersebut tergolong ringan dan berencana mengusulkan revisi perda agar sanksi diperberat.
“Perda itu pelaksanaannya ada di Satpol PP. Ke depan, kami berharap sanksinya bisa lebih berat agar memberikan efek jera,” tegas Laode. (*)




















