Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang terlibat dalam kasus pornografi, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Malang, lantaran diduga sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi demi mendapatkan keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.
Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, kedua pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, saat ini sudah ditangkap.
“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar Dadang saat memberikan keterangan pers di Polres Malang, Selasa (7/1/2025).
Penangkapan kepada pasutri ini bermula dari patroli tim siber yang dilakukan oleh Polsek Gedangan dan menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial aplikasi hot51.
Dari patroli siber yang dilakukan, Polisi juga mendapati tersangka FI dan PN kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan dan ditampilkan dalam siaran lansung.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” jelas Dadang.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, tersangka FI dan PN mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Dengan durasi siaran mencapai delapan hingga sepuluh jam setiap harinya, dari live streaming yang dilakukan tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut Dadang menyebut, selain tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran, sebagai kostum sebelum akhirnya melakukan aksi bugil. Dan setiap kali siaran diketahui dilakukan di rumah mereka sendiri.
“Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti hal tersebut.
“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” pungkasnya.(*)




















