Kota Batu, Tagarjatim.id – Kasus perdagangan bayi yang berhasil diungkap jajaran Polres Batu, terus dikembangkan hingga saat ini. Bahkan, pihak Polres Batu juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur dan aturan yang sah atau legal jika hendak melakukan adopsi.
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menegaskan jika kasus ini harus menjadi kesadaran masyarakat agar tidak gegabah atau mengambil jalan pintas untuk mengadopsi bayi.
“Yang perlu diperhatikan bahwa ini (mengadopsi bayi) ada aturannya. Seperti yang saya bilang, hal yang baik harus dilakukan dengan cara benar,” tegasnya, Senin (6/1/25).
Waka Polres Batu menjelaskan jika undang-undang yang mengatur tentang jual beli bayi. Di antaranya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Selanjutnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/kuk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak,” ungkapnya.
Ditambahkan pula jika, untuk mengedukasi masyarakat, tahap awal untuk seseorang yang ingin mengadopsi anak mengajukan diri ke dinas sosial setempat.
“Kemudian dinas sosial nanti akan akan memproses dengan mengkaji, kira-kira ini si calon yang mengadopsi secara finansial atau secara sumber daya dan persyaratan sudah sesuai atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya, bayi yang akan di adopsi memiliki batasan usia, yakni sebelum berusia 18 tahun. Setelah itu, dinas sosial akan mengajukan rekomendasi ke pengadilan setempat.
“Nanti pengadilan akan menyidangkan sesuai dengan rekomendasi dan keterangan dari para saksi untuk selanjutnya diterbitkan penetapan pengadilan,” tuturnya.
“Nah, penetapan pengadilan inilah yang digunakan untuk menyatakan anak tersebut boleh diadopsi oleh yang mengajukan proses adopsi itu tadi,” lanjutnya.
Menururnya, penetapan itu terkait dengan hak anak tersebut untuk mempunyai akta kelahiran dan hak-hak lain sang anak sebagai warga negara yang terjamin.
“Kalau memanipulasi elemen data kependudukan diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak 75 juta rupiah,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial MD Furkon menambahkan jika dalam proses adopsi anak tidak sulit. Selain hanya mengeluarkan biaya di Pengadilan, pihak Dinsos juga akan melakukan pendampingan penuh.
“Masyarakat yang ingin mengadopsi anak, nanti kita dampingi hingga selesai dan gratis tidak dipungut biaya apapun, namun biaya hanya ada di Pengadilan yang diperkirakan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta saja,”tutupnya. (*)




















