Tagarjatim.id – Mahkamah Konstitusi melarang peserta pemilu merekayasa atau memanipulasi berlebihan foto/gambar peserta pemilu dengan bantuan teknologi artificial intelligence (AI).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 tentang permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dimohonkan oleh Gugum Ridho Putra, Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Rekayasa atau manipulasi berlebihan foto/gambar peserta pemilu dengan bantuan teknologi artificial intelligence (AI), menurut Saldi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan asas pemilu bebas, jujur, dan adil.

Sebab, informasi yang tidak benar dapat merusak loyalitas pemilih terhadap kandidat. Selain itu, hal demikian dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas sehingga berdampak pada kerugian bagi pemilih secara individual dan merusak kualitas demokrasi.

“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 35 UU Pemilu sepanjang frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial,” terang Saldi dilansir dari mkri.id.

Saldi mengungkapkan, sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk memilih dalam pemilu harus dijamin hak dasarnya untuk memperoleh informasi yang benar, baik dalam pemilu presiden, legislatif, dan kepala daerah sebagaimana dijamin Pasa 28F UUD NRI 1945. Di samping itu, hak Pemohon untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu yang adil dan objektif juga dijamin dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai terhadap permohonan Pemohon berkenaan dengan frasa ‘citra diri’ dalam norma Pasal 1 angka 35 UU pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum. Namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah terhadap norma pasal a quo tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon, maka permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 1 angka 35 UU Pemilu adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” sambungnya.

Sementara terkait dengan dalil Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu, Mahkamah mempertimbangkan bahwa pengertian kampanye sebagaimana telah dipertimbangkan frasa “citra diri” merupakan bagian dari pengertian kampanye yang telah dimaknai secara bersyarat pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu, sehingga jika ada norma lain yang terdampak maka keberlakuannya menyesuaikan. Sebagai konsekuensi yuridisnya, terhadap Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu jika norma tersebut terdampak, maka tidak ada relevansinya bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan dengan inkonstitusionalitas pasal tersebut.

Terlebih jika keinginan Pemohon diakomodir dalam pasal tersebut berkenaan dengan materi kampanye mencakup frasa “citra diri” peserta pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar, dan suara terbaru pasangan calon bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital, maka sama saja Mahkamah merumuskan norma baru.

Selanjutnya, Mahkamah memberikan pertimbangan hukum berkenaan dengan dalil Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang menurut Pemohon berkaitan dengan ketidakjelasan norma dalam ketiadaannya memberikan larangan bagi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai derajat ketiga dalam mengikuti kampanye dengan peserta pemilu. Prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 bukanlah konsep yang statis, melainkan dinamis dan dapat diadaptasi sesuai dengan konteks sosial, politik, dan perkembangan teknologi.

Prinsip tersebut harus dipahami sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pemilu dan bukan sebagai dasar untuk mengesampingkan hak politik pejabat publik sebagai warga negara. Pemilu yang dilaksanakan secara berkala lima tahun sekali, tidak berarti partisipasi pejabat publik dalam kampanye pemilu harus sepenuhnya dilarang. Sebab, kebebasan dan kejujuran dalam pemilu tersebut mencakup kebebasan dan kejujuran bagi para pejabat publik untuk mengekspresikan pandangan politiknya selama dilakukan dengan cara yang etis dan tidak menyalahgunakan wewenang atau sumber daya negara.

“Menurut Mahkamah, UU Pemilu telah menyediakan mekanisme untuk memastikan pejabat publik tidak menyalahgunakan jabatan atau fasilitas negara dalam kampanye pemilu. Pejabat negara yang berpartisipasi dalam kampanye pemilu harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, partisipasi pejabat publik dalam aktivitas politik termasuk dalam kampanye merupakan manifestasi dari hak konstitusional warga negara selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka dalam konteks kampanye sepanjang dalam ketentuan undang-undang tidak melarang, maka terhadap pejabat publik tersebut diperbolehkan untuk melakukannya,” sebut Saldi. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H