Tagarjatim.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), bertentangan dengan UUD 1945. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dikutip tagajatim.id dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut, aturan presidential threshold tidak hanya melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan.
“Rezim ambang batas pencalonan presiden, berapa pun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Mahkamah mencatat bahwa aturan presidential threshold telah membatasi hak konstitusional pemilih dengan hanya memberikan pilihan terbatas pada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam praktiknya, ketentuan ini cenderung mengarah pada penyelenggaraan pemilu dengan hanya dua pasangan calon, yang berpotensi memperparah polarisasi masyarakat.
“Jika ketentuan ini dipertahankan, tidak menutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak pada calon tunggal,” tambah Saldi.
Mahkamah juga mengingatkan bahwa polarisasi politik akibat terbatasnya jumlah pasangan calon presiden berisiko mengancam kebhinekaan Indonesia. Selain itu, pengalaman pemilu kepala daerah yang kerap menghadirkan calon tunggal menjadi indikator potensi masalah serupa dalam pemilu presiden.
MK memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang untuk merumuskan aturan baru yang lebih adil. Beberapa poin pedoman yang diberikan antara lain semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, pengusulan calon tidak didasarkan pada persentase perolehan kursi di DPR atau suara nasional.
Poin selanjutkan yang disampaikan yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mencegah dominasi yang membatasi jumlah calon.
Partai politik yang tidak mengusulkan calon dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya. Serta penyusunan aturan baru harus melibatkan seluruh pihak terkait dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Mahkamah juga memperingatkan potensi kerugian demokrasi akibat jumlah pasangan calon yang terlalu banyak. Walaupun UUD 1945 telah mengantisipasi putaran kedua dalam pemilu presiden, hal itu belum tentu memberikan dampak positif terhadap demokrasi presidensial di Indonesia.
Dalam putusan ini, dua hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Meski demikian, mayoritas hakim menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, dan kepastian hukum sesuai UUD 1945.
Dengan putusan ini, MK membuka peluang untuk mengubah sistem pencalonan presiden menjadi lebih inklusif dan demokratis.




















