Tagarjatim.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menargetkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dapat diselesaikan pada tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan sistem merit bagi ASN secara nasional.
Salah satu poin yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah memungkinkan rotasi ASN secara nasional, terutama untuk pejabat eselon II ke atas. Untuk mendukung hal ini, pejabat eselon II akan dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat.
“Mulai dari eselon II ke atas akan menjadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan pejabat lainnya dapat dirotasi dengan baik secara nasional,” ujar Rifqi dikutip dari website dpr.go.id.
Dengan sistem merit berbasis nasional ini, ASN tidak lagi terbatas untuk berkarier di daerah asalnya. Rotasi memungkinkan mereka berpindah ke wilayah lain sesuai kebutuhan.
“Seorang ASN bisa memulai kariernya di Bantul, lalu menjadi kepala dinas di Tangerang Selatan, atau dari Tangerang Selatan bisa dirotasi ke Papua Selatan. Sistem ini memastikan sistem merit berlaku secara merata di seluruh Indonesia,” tambah Rifqi, yang juga merupakan politisi Fraksi Partai NasDem.
Rifqi mencontohkan bahwa sistem rotasi nasional ini serupa dengan yang diterapkan pada Polri, TNI, dan Kejaksaan. “Polisi, tentara, jaksa bisa dirotasi secara nasional. Harapannya, ASN juga memiliki fleksibilitas yang sama,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah pemerataan sumber daya manusia di seluruh daerah. Selama ini, banyak pejabat eselon II yang hanya berkarier di satu instansi hingga masa pensiun. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme ASN serta meminimalkan pelanggaran netralitas di tingkat daerah.
Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi untuk menciptakan sistem manajemen ASN yang lebih merata dan adil, sekaligus mendukung pemerataan pembangunan di berbagai wilayah di Indonesia. (*)




















