Tagarjatim.id – Biaya haji tahun 2025 akan ditetapkan pada awal Januari 2025. Namun, apakah biaya tersebut naik atau lebih rendah dari biaya haji tahun sebelumnya masih belum bisa dipastikan.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji tertinggi di seluruh dunia. Karenanya, pemerintah menerapkan beberapa regulasi bagi para Jemaah calon haji yang ingin berangkat ke tanah suci Mekkah.
Salah satunya terkait biaya haji yang mengalami perubahan tiap tahun. Bahkan sejak tahun 2022 mengalami kenaikan yang cukup mencolok.
Dikutip Tagrajatim.id dari situs indonesiabaik.id biaya haji dari tahun ke tahun mengalami perubahan.
Berikut data biaya haji sejak tahun 2015.
Tahun 2015, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp37,49 juta dengan BPIH Rp61,56 juta
Tahun 2016, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp34,60 juta dengan BPIH Rp60 juta
Tahun 2017, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp34,89 juta dengan BPIH Rp61,79 juta
Tahun 2018, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp35,24 juta dengan BPIH Rp68,96 juta
Tahun 2019, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp35,24 juga dengan BPIH Rp69,16 juta
Tahun 2020, tidak diselenggarakan pemberangkatan karena Covid-19
Tahun 2021, tidak diselenggarakan pemberangkatan karena Covid-19
Tahun 2022, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp39,89 juta dengan BPIH Rp97,79 juta
Tahun 2023, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp49,9 juta dengan BPIH Rp90 juta
Tahun 2024, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp56,04 juta dengan BPIH Rp93,41 juta
Sedangkan untuk biaya haji tahun 2025, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafii optimis Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah Indonesia bisa di bawah Rp56juta.
Hal ini ditegaskan Wamenag saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.
“Jika kemarin (Bipih) 56 juta, insya Allah kalau ini bisa disisir kembali, insya Allah Bipihnya bisa di bawah 56juta. Insya Allah,” tegas Wamenag di Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Kemenag dan DPR menyepakati BPIH 2024 dengan rata-rata sebesar Rp93.410.286. Sementara tahun ini, Kemenag mengusulkan BPIH 2025 rerata sebesar Rp93.389.684,99. Usulan Kemenag ini selanjutnya akan dibahas oleh Panja BPIH.
Sebagai bahan pembahasan, usulan Kemenag berangkat dari komposisi 70% komponen Bipih yang dibayar jemaah dan 30% biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat dana haji.
“Tapi (usulan) ini kan relatif masih bisa dihitung kembali. Dan kita berpikir, dengan penghitungan kembali, minimal bisa kembali ke (komposisi) 40% dan 60% lagi seperti tahun sebelumnya,” papar Wamenag.
“Dengan itu kan ongkos yang ditanggung jemaah seperti tahun lalu, tidak naik,” sambungnya.
Kemenag dan DPR sudah bersepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH. Menurut Wamenag, Panja BPIH akan segera bekerja untuk membahas usulan biaya haji. Hasil pembahan Panja BPIH diharapkan sudah bisa diketahui pada 10 Januari 2025. (*)




















