Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Ratusan petani penggarap lahan dari Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/12/2024).
Para petani yang datang dengan mengendarai truk tersebut menolak kemitraan hak pengelolaan lahan di Ex perkebunan Kalibakar serta menuntut redistribusi sertifikat hak milik.
Dalam aksinya, para petani berorasi dan menggelar sejumlah poster yang berisi untutan mereka berupa kepemilikan sertifikat atas hak tanah yang mereka kelola telah lama.
Penolakan tidak hanya dari petnai yang bersal dari Desa Srimulyo, melainkan juga 4 desa lainnya yang wilayahnya terdapat Perkebunan Kalibakar yakni Desa Tlogosari, Desa Simojayan, Desa Kepatihan dan Desa Baturetno. Penolakan ini terkait hak pengelolaan lahan (HPL).
Menurut salah seorang peserta petani, Cahyo mengatakan, para petani menolak pengelolaan HPL maupun bentuk lainnya. Karena lahan tersebut sudah dikelola sejak lama oleh para petani.
“Kami meminta DPRD dan Pemkab Malang untuk memperjuangkan tanah lahan perkebunan Kalibakar menjadi sertifikat hak milik,” ujar Cahyo.
Lebih lanjut ia mengungkapkan alasan penolakan tersebut. Salah satunya Kepala Desa Bumirejo membuat gagasan kemitraan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
“Para petani merasa tidak pernah terwakili oleh gagasan tersebut,” terang Cahyo
Setelah berorasi menyampaikan aspirasinya, sejumlah perwakilan petani diterima langsung Anggota DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza.
“Tentunya kami fasilitasi untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi ke berbagai pihak maupun kementerian-kementerian terkait,” kata Amarta Faza.
Sebagai informasi, permasalahan Perkebunan Kalibakar sudah disepakati dengan penandatanganan islah atau damai pada bulan April 2024 lalu. Islah diinisiasi Kejari Kabupaten Malang dengan melibatkan Forkopimda Kabupaten Malang.
Islah itu sejatinya menandai berakhirnya konflik Perkebunan Kalibakar yang sudah terjadi selama 26 tahun. Namun, permasalahan mencuat kembali, setelah aksi demo dilakukan lagi oleh para petani.
Selama 26 tahun tersebut terjadi saling klaim antar masyarakat dan PTPN. Lahan dikuasai warga sejak 1998. Dari 1.900 hektare lahan, baru 545 hektare lahan perkebunan Kalibakar yang telah dilakukan islah April 2024 lalu. (*)




















