Malang – Polisi terus mendalami kasus kecelakaan lalu lintas truk vs bus berujung maut yang terjadi di KM 77+300 di Jalan Tol Pandaan-Malang hingga menewaskan empat orang, Senin (23/12/2024) lalu.

Pendalaman terbaru, polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak perusahaan ekspedisi pemilik truk, yakni PT Rapi Trans Logistik Indonesia.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Malang, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha saat menggelar pra-rekonstruksi kejadian laka lantas di Rest Area 84-A Tol Pandaan-Malang pada Jumat (27/12).

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik truk. Sudah, sudah tadi (Kamis.red) malam kita kirimkan kesana,” katanya.

Pemanggilan itu, lanjut Widyagana, dilakukan untuk mengetahui prosedur pemeriksaan kendaraan dan kebijakan sopir berkendara sendiri atau harus didampingi kenek dalam SOP-nya.

“Kami mengirim surat itu untuk kebutuhan pendalaman penyelidikan terkait kasus tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, truk yang dikemudikan Sigit Winarno (65) tersebut mengalami overheat dan tidak kuat menanjak. Sigit kemudian menepikan truk tersebut dan hendak mengganjal ban.

Nahas, truk mundur tak terkendali dan menabrak bus Tirto Agung dengan nopol S 7607 UW. Akibatnya, empat orang tewas dan 48 orang mengalami luka-luka. (fir/hqq)

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Tagar Jatim (@tagarjatimid)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H