Kabupaten Malang – Pria berinisial AM (64) warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang nekat menanam pohon ganja di halaman rumahnya dengan media tanam pot dan kantong plastik.
Akibatnya, ia harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga, yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka, Kamis (19/12/2024).
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Malang. Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Kamis siang.
“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan pot plastik,” ungkapnya, Jumat (27/12/2024).
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita tanaman ganja yang memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Selanjutnya barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. Dadang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” tutupnya. (*)




















