Penulis : Dixs Fibriant
Blitar, tagarjatim.com – Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur, telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan santri di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Desa Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. 17 tersangka itu tidak ditahan setelah mendapatkan jaminan dari keluarga serta berjanji tidak akan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menjelaskan 17 tersangka yang telah ditetpakan itu adalah teman korban yang sama-sama berada di pondok pesantren tersebut. Kasus bermula saat diduga korban melakukan pencurian barang milik teman-temannya yang mengakibatkan mereka melakukan tindakakan fisik.
Para pelaku mengeroyok korban dengan sejumlah barang seperti kabel seterika, sapi dan gagang kayu pada Rabu (3/1/2024) di area pondok. Hal itu mengakibatkan terjadi luka yang cukup parah pada korban. Akibatnya, pada Minggu (7/1/2024) korban meninggal dunia.
“Hasil visum terhadap luka di area kepala korband dan tubuh. Sementara dari hasil penyelidikan kami bahwa pengeroyokan menggunakan kabel seterik, sapu dan gagang kayu,” katanya kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Namun, ia mengatakan para tersangka yang juga masih di bawah umur itu tidak ditahan. Rata-rata usianya 14-15 tahun. Selain karena ada jaminan keluarga, juga untuk kepentingan mereka sebab mereka masih di bawah umur. Mereka juga diminta untuk wajin lapor dua kali satu pekan.
“Mereka juga janji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Hingga kini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kemungkinan masih ada pelaku lainnya. Untuk mereka yang sudah tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq, Kyai Muhroji Azhar enggan berbicara banyak saat dikonfirmasi terkait dengan kasus pengeroyokan tersebut. Ia hanya menegaskan kasus itu ditangani polisi. “Sudah ditangani polisi. Yang tahu polres,” pungkas dia. (*)




















