Kota Malang – Sebanyak 65 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada perayaan natal 2024. Remisi diberikan karena warga binaan tersebut berperilaku positif selama di Lapas Lowokwaru.

Kepala Lapas Lowokwaru Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para warga binaan yang berupaya memperbaiki diri selama dalam binaan.

“Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada warga binaan, khususnya yang merayakan Natal. Momen ini sebagai titik balik warga binaan dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadinya,” kata Ketut, kepada wartawan, di Gereja Pembaharuan Lapas Lowokwaru Malang, Senin (25/12/2024).

Menurut Ketut, pemberian remisi Natal ini sebagai langkah awal untuk mempersiapkan diri warga binaan bisa kembali ke masyarakat. “Remisi bukan hanya tentang pengurangan masa pidana, tetapi juga tentang harapan dan kesempatan baru. Kami ingin mereka mampu merefleksikan nilai-nilai yang dirayakan dalam Natal ini, yakni kasih, pengampunan, dan perdamaian,” pungkasnya.

Adapun rincian remisi yang diberikan mencakup, 1 bulan 15 hari, 7 warga binaan, 1 bulan, 45 warga binaan, 15 hari, 13 warga binaan. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H