Kabupaten Malang – Misteri Pembunuhan terhadap seorang perempuan asal Kota Surabaya yang di temukan di sebuah gunuk milik Petani di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Akhirnya dapat di ungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Malang
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat rilis pada awak media pada Jumat (20/12/2024) di Polres Malang menyampaikan bahwa korban pembunuhan adalah Perempuan dengan inisial A berusia 27 Tahun asal Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya. Darı hasil penyelidikan yang didasari scientific crime investigation berupa sidik jari akhirnya mengarah kepada pelaku.
“Sudah ada 17 saksi yang dimintai keterangan, kemudian dengan minimnya alat bukti yang di lokasi, metode penyidikan yang digunakan scientific crime investigation,”kata Imam.
Dari hasil penyidikan diketahui pelaku merupakan teman masa kecil korban pembunuhan. Keduanya mejalin hubungan selama dua bulan terakhir. Sementara dentitas diketahui setelah Polisi berhasil mengamankan pelaku, yakni Laki-laki berinisial PMN (32) tak lain kekasih sekaligus tetangga korban. Yang ditangkap pada Rabu (18/12/2024). Pelaku diamankan di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan, kronologis peristiwa pembunuhan, awal nya korban datang ke Malang dari Surabaya pada tanggal 15 Desember melalui Terminal Arjosari.
“Setelah itu, tersangka membawa korban ke arah Kepanjen, perjalanan kurang lebih dalam kurun waktu hampir 2 jam perjalanan. Lalu melewati ke arah Jenggolo, tapi posisi hujan akhirnya berhenti sebuah gubuk di kebun di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen,”kata M Nur.
Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan pasangan kekasih ini sempat mejalin hubungan badan, setelah itu keduanya saling ngobrol sambil main HP, saat itulah pelaku melirik isi chat HP korban rupanya korban melakukan komunikasi dengan laki laki lain.
“Disitu tersangka merebut HP korban dan memukul sekali di pipi kiri korban pakai tangan kanan. Setelah itu korban jatuh, lalu tersangka menginjak dada korban dan mengambil meja, lalu tersangka memukul korban dengan meja sebanyak 2 kali,”tegas M Nur.
Mendapat pukulan tersebut korbanpun jatuh, tidak berhenti disitu tersangka lantas menginjak bagian dada hingga korban tewas di lokasi kejadian. Namun pelaku merasa tidak puas saat dalam keadaan sekarat, tersangka kembali menyetubuhi kekasihnya.
“Setelah itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak satu kali lagi dalam keadaan koma,” ungkap M Nur
Akibat perbuatannya tersangka Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (#)




















