Kota Malang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatat setidaknya melakukan penerbitan paspor mencapai 73.338 dokumen, termasuk 18.402 paspor elektronik. Dari puluhan ribu penerbitan itu, penolakan permohonan paspor terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural tercatat sebanyak 527 permohonan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko membenarkan bahwa pihaknya melakukan penolakan kepada ratusan pemohon paspor sepanjang tahun 2024. Hal itu disampaikan pada capaian kinerja Imigrasi Malang sepanjang 2024.
“Kalau untuk itu, alasan penolakan karena memang kami mengindikasikan bahwa tujuan dari pemohon paspor itu untuk tujuan bekerja secara non prosedural. Jadi memang kami lakukan penolakan tetapi selanjutnya kami arahkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen melalui Kementerian Tenaga Kerja,” kata Anggoro, Jum’at (20/12/2024).
“Kemudian ada beberapa paspor dengan tujuan yang memang masih belum jelas ke luar negerinya. Itu adalah rangkuman dari satu tahun, sehingga kami mendapatkan total penolakan pemohonan paspor sejumlah 500 sekian,” imbuh Anggoro.
Non prosedural yang dimaksud Anggoro yakni sang pemohon paspor memiliki niatan bekerja di luar negeri tanpa dokumen izin kerja yang jelas. Jika hal itu sampai terjadi, maka tidak akan mendapat perlindungan secara hukum.
“Jadi kan kita banyak dengar berita kalau ada beberapa korban-korban dari WNI yang di luar negeri, yang akhirnya hanya bisa mengadu tetapi tidak bisa diproses secara hukum,” beber Anggoro.
Pencegahan seperti itu dilakukan agar masyarakat sesampainya diluar negeri tidak mendapatkan perlakuan yang melawan hukum. Sehingga ada perlindungan dari Imigrasi sendiri.
Hal inilah yang juga Imigrasi Malang coba sampaikan melalui Desa Binaan maupun dari hasil wawancara kepada pemohon penerbitan paspor. Dari situ, Anggoro pun berharap masyarakat memahami terkait penolakan penerbitan paspor tersebut. Sebab, hal ini juga untuk kebaikan masyarakat ketika berada di luar negeri.
“Karena tidak semua masyarakat ini tahu. Hanya korban-korban yang mungkin diiming-imingi tetapi sampai sana justru ditelantarkan. Jadi kalau saat wawancara permohonan, jika tujuannya belum jelas, kami akan arahkan untuk mendapatkan izin kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Anggoro.
Pada penghujung tahun ini, Anggoro mengaku tahun 2024 merupakan tahun penting meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bahkan pada tahun 2025 mendatang, pihaknya berkomitmen menghadirkan layanan cepat, transparan, dan inovatif, serta memperkuat penegakan hukum.
“Semua ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kerja kami yang mencakup 4 kota dan 3 kabupaten dengan total penduduk sekitar 6,9 juta jiwa,” ujar Anggoro.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah mencatat berbagai pencapaian signifikan, di antaranya:
- Pelayanan Paspor
Total penerbitan paspor mencapai 73.338 dokumen, termasuk 18.402 paspor elektronik. Dan penolakan permohonan paspor terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebanyak 527 permohonan. - Pelayanan Izin Tinggal
Total layanan izin tinggal sebanyak 1.999 dokumen, meliputi perpanjangan izin tinggal kunjungan, penerbitan izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. - Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Penanganan 53 tindak administratif keimigrasian, termasuk 15 kasus deportasi. Kemudian operasi gabungan dengan instansi terkait sebanyak 8 kegiatan.
Sementara itu, Imigrasi Malang juga mencatatkan realisasi penerimaan negara dari pelayanan paspor mencapai Rp 33,81 miliar (333,68 persen dari target). Total realisasi anggaran mencapai 97,49% dari target.
Tidak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga mendapatkan berbagai penghargaan yaitu penghargaan dari KPPN Malang sebagai satuan kerja terbaik atas Kinerja Pelaksana Anggaran untuk periode Triwulan I tahun 2024, penghargaan dari KPPN Malang sebagai satuan kerja berkinerja terbaik periode triwulan III dan peringkat I kategori digitalisasi pembayaran atas komitmen dan inovasi dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pembayaran melalui platform digital.




















