Kota Batu – Tumpukan sampah yang ada di Dusun Durek, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mulai menimbulkan bau tak sedap dan membusuk yang merugikan masyarakat setempat.

Dari pantauan di lapangan, kondisi sampah menumpuk tinggi dalam kemasan plastik warna hitam ukuran besar.

Warga sekitar tidak mengetahui pelaku pembuang sampat tersebut. Menurut mereka, sampah itu berada di lahan seseorang bernama Darsono, yang diduga disewa GGot Farm.

Pemerintah Desa setempat dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu pun melakukan pengecekan terhadap adanya sampah tersebut.

Kasun Durek, Sukirno mengatakan jika bau yang ditimbulkan akibat penimbunan sampah tersebut menggangu lingkungan.

“Kami bersama-sama langsung mengecek lokasi dan diketahui kebenarannya jika ada beberapa kendaraan jenis pickup dan truk sedang menumpuk kemasan plastik warna hitam berisi sampah,” ungkapnya, Kamis (19/12).

Informasinya, pemilik lahan setempat mengijinkan lokasinya untuk pemilahan sampah namun nyatanya dijadikan tempat untuk menumpuk sampah hingga membusuk.

“Dengan kondisi saat ini, kami mewakili warga dusun Durek desa Giripurno, mohon sampah yang di timbun oleh penyewa lahan harus di ambil lagi dan di bersihkan tempatnya. Karena ketika mau menimbun dan mengelola sampah, kami pihak kepala lingkungan tidak di ajak kordinasi terlebih dulu. Tahu -tahu muncul polemik di warga dusun Durek adanya timbunan sampah baunya sangat menyengat dan mengganggu kesehatan masyarakat dusun Durek,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Giripurno, Suntoro menegaskan jika siapapun yang menimbun sampah di wilayahnya segera di bersihkan.

“Kami tentu saja melarang segala aktifitas penimbunan sampah diwilayah kami, terlebih pada dasarnya kami Pemdes Giripurno masih upaya keras menyelesaikan penanganan sampah sesuai program Pj. Walikota Batu untuk desa dan kelurahan harus maksimal penanganan sampahnya,” urainya.

Disisi lain, Plt Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Alfi Nur Hidayat mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan kejadian ini.

“Kami sangat kecewa karena ada oknum yang melakukan penimbunan sampah secara sembarangan tanpa ada kordinasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait, yang jelas perbuatan oknum penimbun sampah ini, pada kawasan padat penduduk sangatlah beresiko tinggi dalam hal kebersihan dan kesehatan masyarakat,” tutur Alfi Nur hidayat.

Terkait adanya ijin penimbunan sampah tersebut dari pihak DLH, langsung ditanggapi jika pihak kantor DLH tidak pernah memberikan ijin terkait penimbunan sampah dilokasi manapun terlebih di Dusun Durek.

“Kita akan cek dulu apakah ada anak buah saya atau staf saya yang terlibat, maka kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Dalam persoalan ini, pihak pemerintah desa dan daerah meminta pengelola sampah segera membersihkannya agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat dalam waktu 2 x 24 jam.

 

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H