Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur saat Press Rilis

Kabupaten Malang – Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Muasan (54), ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap enam orang tersangka dalam kasus perjudian.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara perjudian dadu pada Selasa (29/10/2024) di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Salah satu tersangka, Jumali, ditahan karena berperan sebagai bandar perjudian. Ia dijerat Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, enam tersangka lainnya, yaitu Sameli, Bunawan, Urip, Jemakir, Sutris, dan Moh. Rendi Wahyu Pratama, tidak ditahan tetapi diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Muasan diduga memanfaatkan situasi ini untuk menipu keenam tersangka dan keluarganya. Ia menjanjikan penghentian proses hukum dengan meminta sejumlah uang dari masing-masing tersangka.

“Permintaan uang dari keenam tersangka ini bervariasi: Sumali Rp 15 juta, Bunawan Rp 4,7 juta, Urip Rp 15 juta, Sutris Rp 15 juta, keluarga Moh. Rendi Wahyu Pratama Rp 10 juta, dan keluarga Jemakir Rp 15 juta,” ujar AKP Nur dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (16/12/2024).

“Total uang yang diminta mencapai Rp 74.700.000,” tambahnya.

Muasan mengklaim bahwa uang tersebut akan digunakan untuk “menebus” perkara keenam tersangka kepada petugas kepolisian.

“Aksi ini terungkap setelah kami menerima laporan dari salah satu tersangka,” jelas AKP Nur.

Atas perbuatannya, Muasan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H