Kabupaten Malang – KPU Kabupaten Malang memberikan santunan kepada dua petugas TPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas. Santunan diberikan kepada keluarga korban melalui BPJS ketenagakerjaan pada 9 Desember 2024.
Dua petugas TPS yang meninggal dunia tersebut yakni Saifudin, Anggota KPPS TPS 07 Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, dan atas nama Iyan Hartono Petugas Keamanan TPS 15 Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir.
“Bantuan diserahkan kepada keluarga yang meninggal sesuai laporan yang kami terima,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu (11/12/24).
Dika menambahkan sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh petugas TPS yang ada di KPU Kabupaten Malang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian bantuan tersebut,” tambah Dika.
Meski sama-sama meninggal saat menjalankan tugas, keduanya mendapat besaran bantuan yang berbeda.
“Untuk almarhum Saifudin sudah diberikan santunan kematian sebanyak Rp 42 Juta. Untuk almarhum Iyan Hartono, biaya pemakaman senilai Rp 10 juta, karena dari almarhum sendiri tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan tentang ahli waris,” lanjut Dika.
Untuk diketahui, Saifudin meninggal dunia setelah bertugas dan tersengat aliran listrik saat banjir di Desa Gajahrejo pada hari Rabu (27/11/2024) lalu.
Sedangkan Iyan Hartono, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat distribusi logistik ke tingkat kecamatan pada Kamis (5/12/2024).




















