Kota Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Bos Travel bernama Tulus Widianto (41) warga Dusun Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Senin (9/12/2024) malam. Pelaku pembunuhan yakni Samsul Arifin, tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan pelaku ditangkap beberapa jam setelah pembunuhan terjadi.
“Motifnya pelaku sakit hati karena curiga istrinya yang menjadi asisten rumah tangga ada hubungan dengan korban, sehingga pelaku merencanakan penganiayaan terhadap korban,” kata Iptu Choirul, Rabu (11/12/2024).
Menurut Kasatreskrim korban meninggal, karena mengalami 4 luka tusukan pisau di dada korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong
“Pelaku menusuk dada korban dengan pisau sebanyak empat kali. Barang bukti pisau juga sudah kita amankan,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat pasal 388 KUHP tentang pembunuhan, pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan berat dengan perencanaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.




















