Kota Malang – Dua jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya ditangkap usai video salah satu kamera pengintai atau CCTV milik warga viral di media sosial.

Dua jambret yang ditangkap itu adalah Sujono (61) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan Sugeng Wahyudi (56) warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Jadi, kedua tersangka ini kami tangkap pada hari Jumat (6/12/2024) ini sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka kami tangkap di wilayah Kecamatan Sukun, saat hendak kabur dari wilayah Kota Malang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, Jum’at (6/12/2024).

Modus yang dilakukan dua penjambret itu yakni terus berganti keliling untuk mencari ‘mangsa’. “Mereka bergerak melaksanakan hunting di sekitar Kota Malang, mencari sasaran atau korban yang mudah menjadi target. Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya, yang penting barang korban bisa dirampas dan dikuasai,” beber Soleh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya pernah melakukan aksi serupa di awal tahun. Aksi pertamanya dilakukan Januari 2024 di Jalan Ir Rais, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Di aksi yang pertama, mereka menjambret kalung emas 10 gram milik korban Romlah (64). Lalu di aksi kedua yang dilakukan pada Rabu (4/12/2024) siang di Jalan Pulau Sayang, mereka menjambret gelang emas 7 gram,” terang Soleh.

Pada aksi yang dilakukan keduanya, dua pelaku melukai korban Sri (78). Korban saat itu dipukul pada bagian perut hingga terjatuh dan mengalami luka lecet pada kepala dan tangan.

Usai melakukan aksi jambret, kedua pelaku menjual gelang emas milik Sri seharga Rp 7 juta. Saat ini, barang bukti gelang emas masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Polisi bukan hanya menangkap pelaku, namun juga mengamankan kendaraan roda dua yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksi jambret. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp 2 juta yang merupakan sisa hasil menjual gelang emas.

“Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukas Soleh.

 

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H