Penulis : Dixs Fibriant
Malang, tagarjatim.com – James Loodewyk Tomatala (61), tersangka mutilasi warga Jalan Serayu Selatan, Kota Malang, Jawa Timur, mengakui menyadari perbuatannya membunuh dan mutilasi tubuh istrinya menjadi 10 bagian pada Sabtu (30/12/2023).
James yang sebelumnya berdiri di depan sorotan kamera wartawan tiba-tiba ambruk saat ditanya dirinya tega memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini. James gaya memelas dengan ambruk, tapi kemudian dibopong.
“Saya nggak kuat pak, saya nggak kuat pak,” kata James, saat konferensi pers, di Mapolresta Malang Kota, Kamis (4/1/2024).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan hasil pemeriksaan medis dan kejiwaan tersangka dinyatakan normal.
“Kondisi kesehatan tersangka normal. Bahkan dari kondisi kejiwaannya pun tak ada masalah untuk menjalani proses hukum,” tandasnya.
Ia mengungkapkan hingga kini Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan pada tujuh orang saksi dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pembunuhan istrinya.
Polisi belum bisa melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Sebab, tersangka masih shock, sehingga penyidik memberikan waktu kepada tersangka untuk pemulihan kesehatan dan kondisi psikologisnya terlebih dahulu.
Sementara itu, Guntur Putra Adi Wijaya, kuasa hukum tersangka mengatakan kliennya masih terpukul dengan hal yang terjadi pada dirinya. Psikologisnya kurang baik dengan kejadian ini.
Ia mengatakan, kliennya juga bercerita bahwa sadar dengan yang dilakukan hingga membabi buta melakukan pembunuhan kepada istrinya.
Selain itu, kliennya mengaku ada kecemburuan kepada istrinya, dengan menuduhnya berselingkuh. “Waktu dalam pendampingan saya tanyakan soal kecemburan tapi belum ada bukti. Tersangka hanya menganalisa saja korban ini melakukan selingkuh dengan orang lain dan saya tanya tersangka tidak ada bukti sama sekali,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pensiunan pegawai PLN James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) tega membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Ni Made Sutarini menjadi 10 potong bagian pada Sabtu (31/12/2023). Motif tersangka membunuh korban karena jengkel karena korban meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023.
James juga menuduh korban serong dengan pria lain selama meninggalkan rumah 5 bulan 25 hari, padahal tersangka tidak bisa membuktikan tuduhannya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider pasal 340, subsider pasal 44 undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)




















