Kabupaten Malang – Sejumlah warga dari tujuh kecamatan di Kabupaten Malang mendatangi kantor Bawaslu pada Selasa (26/11/2024) malam untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Gunawan-Umar Usman (GUS).
Dalam laporan tersebut, warga menuding adanya dugaan kampanye terselubung berupa aktivitas sayembara berhadiah yang dilakukan pada masa tenang, dengan menyebarkan flyer di media sosial. Flyer tersebut memuat gambar pasangan calon dan menawarkan hadiah kepada peserta.
Menurut Baharudin Hamzah, kuasa hukum perwakilan warga dari tujuh kecamatan (Turen, Wajak, Gondanglegi, Pagelaran, Kepanjen, Pagak, dan Kalipare), penyebaran flyer dengan gambar pasangan calon yang disertai iming-iming hadiah berupa kendaraan bermotor di masa tenang melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 276 ayat (2).
“Saya diminta mendampingi perwakilan warga untuk melapor ke Bawaslu. Setelah saya pelajari, flyer yang beredar di media sosial bertuliskan Sayembara Anti Money Politik dengan foto pasangan calon tersebut memunculkan pertanyaan besar. Kapasitas mereka sebagai apa?” ujar Hamzah.
Hamzah menambahkan bahwa sayembara yang menawarkan hadiah berupa satu unit sepeda motor kepada pelapor dugaan praktik politik uang ini merupakan bentuk pelanggaran serius.
Keresahan Masyarakat
Warga mengungkapkan bahwa sayembara ini menciptakan keresahan dan memicu kecurigaan di tengah masyarakat. Beberapa pihak bahkan khawatir program tersebut dapat memicu konflik horizontal.
“Laporan ini murni inisiatif warga yang peduli pada demokrasi bersih, bukan bagian dari tim sukses pasangan calon lain,” tegas Hamzah.
Menurut Hamzah, tindakan Paslon Nomor Urut 2 melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain:
- Pasal 276 ayat (2): Melarang segala bentuk kampanye selama masa tenang.
- Pasal 280 ayat (1) huruf j: Melarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung.
- Pasal 523 ayat (2): Mengatur sanksi pidana bagi pelaku politik uang di masa tenang, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.
“Saat masa tenang, tidak boleh ada aktivitas yang menyerupai kampanye atau menawarkan hadiah, apalagi menyasar lawan politik dengan iming-iming laporan. Hal ini mencederai semangat demokrasi dan berpotensi memecah belah masyarakat,” jelas Hamzah.
Harapan Warga
Warga berharap Bawaslu segera memproses laporan ini dengan serius dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Selain itu, mereka juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas sosial menjelang hari pencoblosan.
Laporan ini menjadi pengingat penting bahwa demokrasi yang bersih dan jujur hanya dapat terwujud jika semua pihak, termasuk peserta Pemilu, menaati aturan yang berlaku.
“Kami ingin Pemilu yang damai dan demokratis, tanpa praktik-praktik yang merusak kepercayaan masyarakat,” tutup Hamzah.




















