Kota Batu – Menjelang hari pencoblosan Pilkada Kota Batu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menemukan dugaan praktik politik uang (money politic) di Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Bawaslu.

Pada Senin malam (25/11/2024), Bawaslu bersama pihak kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa uang pecahan ratusan ribu rupiah dan stiker bergambar salah satu pasangan calon (paslon).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. “Kami sudah melakukan kajian, pengumpulan alat bukti, dan klarifikasi. Setelah itu, kami akan membahas lebih mendalam,” ujar Mardiono pada Selasa (26/11/2024).

Terduga pelaku, yang berinisial DL, diduga merupakan tim sukses salah satu paslon Pilkada Kota Batu. Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini akan segera dibahas dalam rapat koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Rapat Gakumdu akan menentukan apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur pelanggaran politik uang atau tidak. Dalam waktu 24 jam, kami akan memutuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menetapkan terduga sebagai tersangka,” tegas Supriyanto.

Supriyanto juga menambahkan bahwa jika terduga ditetapkan sebagai tersangka, Bawaslu akan memanggil saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Bawaslu Kota Batu mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada dan berharap kerja sama ini terus berlanjut demi terciptanya Pilkada yang bersih dan berkualitas.

“Kami ingin memastikan Pilkada di Kota Batu berjalan tertib, bersih dari praktik politik uang, dan sesuai dengan prinsip jujur serta adil,” pungkas Supriyanto.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya penegakan hukum dalam Pilkada terus diperketat untuk menjaga integritas demokrasi di Kota Batu.

 

 

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H