Kabupaten Malang – Satreskrim Polres Malang menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) yang selama ini membuat resah wisatawan yang tengah berlibur dikawasan Pantai Selok Banyu Meneng, Bantur, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MZA (53) dan JK (58) adalah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Malang pada Minggu (17/11/2024).
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku terkait pungutan liar di kawasan Pantai Selok Banyu Meneng, Kabupaten Malang,” ujar Muchammad Nur saat konferensi pers, Jumat (22/11).
Berdasarkan dari laporan masyarakat, terkait mahalnya tarif retribusi masuk kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng, Polisipun lansung mengabil tindakan, pasalanya praktik pungli ini tidak hanya meresahkan wisatawan, tetapi juga mencoreng nama baik pariwisata Kabupaten Malang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadi pungutan-pungutan di pintu masuk kawasan wisata. Hal ini sangat merugikan wisatawan dan pelaku ekonomi setempat,” jelas Muhammad Nur
Modus yang digunakan pelaku adalah menarik tarif masuk jauh di atas tarif resmi sebesar Rp15.000. Para tersangka menarik tarif masuk hingga Rp70.000 per wisatawan, dan tidak diberikan karcis kepada pengunjung.
“Anggota kami melakukan penyelidikan ke sana dan bawa benar memang anggota kami masuk dan membayar Rp 70.000 akan tetapi tidak diberikan karcis,” ungkap Muchammad Nur.
Selain, mengamankan dua orang pelaku Polisi jugan mengamankan tiga bendel tiket masuk wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000 yang diduga hasil pungli. Setelah diverifikasi, hanya Rp5,3 juta dari jumlah tersebut yang sesuai dengan tiket resmi, sementara sisanya adalah hasil pungli ilegal.
“Setelah kita hitung-hitung terkait karcis yang keluar bahwasanya cuma Rp 5,3 juta, sisanya itu di luar dari karcis yang sudah dikasihkan kepada wisatawan yang masuk ke Pantai Selok tersebut,” kata Muhammad Nur.
Akibat perbuatannya Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.




















