Kabupaten Malang – Calon bupati Malang Nomor urut 1, HM Sanusi dalam memasuki pekan terakhir agenda kampanyenya memhadiri undangan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Mandiri se Kabupaten Malang, yang berlangsung di LKS Mutiara Bunda, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang pada Selasa (19/11/2024).
Dalam pertemuan dengan para pengurus LKS, Sanusi meminta kepada seluruh pengurus lembaga bidang pengasuhan ini, baik pengasuh anak yatim, panti jompo, maupun tuna wisma, tidak segang-segan untuk mengajukan proposal agar mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah. Pasalnya LKS turut menjadi salah satu perhatian Paslon Bupati Sanusi-Lathifah Shohib dalam Kepemimpinannya kedepan.
Namun demikian, lembaga yang berada diluar Pemerintahan, yang ingin mendapatkan dana oprasional dari Pemerintah semuanya harus dilandasi dengan prosedur yang tepat, agar tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Harus melalui prosedur, ketika mereka menghendaki bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang maka harus mengajukan proposal,” kata Abah Sanusi saat ditemui usai menghadiri undangan.
Tidak cukup hanya dengan mengajukan Proposal saja, melainkan Proposal yang diajukan oleh LKS mandiri tersebut, harus melalui validasi yang kemudia akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Juga harus dilakukan pengkajian oleh bagian hukum.
“Setelah ada Proposal masuk kemudian kita ajukan ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), untuk dibahas dan mendapat persetujuan terkait besaran yang diajukan,” ujar Sanusi.
Lebih lanjut Sanusi mengatakan, prosedur birokrasi ini harus dilakukan, karena pengunaan dana dari Pemerintah pertangung jawabannya harus terang, sebagaimana diketahui, LKS mandiri memang tidak berada di bawah naungan Pemkab Malang.
“Setelah prosedur itu dilalui itu sah secara hukum, kemudian Pemkab Malang sebagai penguna anggaran memasukan kedalam rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) baru disalurkan ke lembaga-lembaga LKS yang telah mengajukan,” imbuh Sanusi.
Abah Sanusi menyebut, besaran bantuan yang akan disalurkan bila mana tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku, akan disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Malang. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan besaran nominalnya.
“Tergantung nanti penilaian dari DPRD, yang disetujui nominal angkanya berapa, itu yang nanti jadi APBD, itu yang baru bisa dilaksanakan oleh Bupati,” tutup Sanusi.




















