Kabupaten Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Di Kecamatan Sumberpucung, pemuda berinisial RC (39) warga Desa Ngebruk, ditangkap saat hendak mengedarkan tujuh paket sabu.
RC ditangkap di rumahnya oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat 2,57 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan telepon seluler yang digunakan untuk melakukan transaksi,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Senin (18/11/24).
Sementara di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AW (26), bersama barang bukti sepuluh paket narkotika jenis sabu.
“Sementara dari tangan tersangka AW petugas mengamankan sepuluh paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil dengan berat total 3,81 gram,” ujar Dadang.
Dadang menambahkan, penangkapan AW bermula dari laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AW di kediamannya di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kamis (14/11/2024).
“Sementara penangkapan RC, merupakan pengembangan dari penangkapan AW,” tambah Dadang.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Dadang.




















