Blitar – Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur, berhasil menangkap Candra Hermawan (36) warga Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Ia merupakan seorang suami yang menganiaya istri sahnya Sendy Claudia (32) dengan sadis, Minggu (10/11/2024).

Candra ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, pada Rabu (13/11/2024).

“Ya benar sudah kami tangkap pada Rabu pukul 15.00 WIB di wilayah Bakung,” kata Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Menurut Putut, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik dan belum diketahui motif penganiayaan terhadap istrinya.

“Masih diperiksa, kita tunggu hasil penyidikan,” tandasnya.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 44 ayat (2) Undang Undang No. 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar tega membacok istrinya menggunakan senjata tajam hingga mengalami 10 luka bacokan di kepala, badan, tangan, hingga jarinya putus.

 

Penaniayaan itu dilakukan di pinggir jalan Dusun Nggero, Desa Bendosari Kecamatan Kademangan Blitar. Akibat kejadian itu,sampai saat ini korban masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Aminah Kota Blitar.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H