Penulis : Aming Naqsabandi

Blitar, tagarjatim.com – Polres Blitar Kota telah menangkap AF (21), warga Kabupaten Kediri. Pelaku merupakan pekerja di selter anjing yang dikelola Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50), warga Kelurahan Karangtengah, Lingkungan Sumberblimbing, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.

Pelaku rupanya sakit hati soal gaji yang tidak seperti iklan yang ditawarkan. Di iklan gajinya adalah Rp3.100.000 per bulan, nyatanya korban menyodorkan kontrak dengan gaji Rp1.000.000 per bulan plus bonus Rp250 ribu yang bisa diambil setelah masa kontrak selesai, tiga bulan kemudian.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo menjelaskan ia ditangkap tanggal 2 Januari 2024 di rumahnya di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sekitar jam 03.00 WIB. Pelaku ditangkap dengan tanpa perlawanan.

Ia menjelaskan pelaku baru bekerja di selter tersebut krena tergiur dengan iklan yang disebar korban. Saat bekerja, dijanjikan mendapatkan gaji Rp3 juta per bulan.

“Pelaku ini kerja sekitar satu minggu. Dari awal ketika melihat iklan tawaran kerja disampaikam gaji tiap bulan Rp3.100.000. Ketika sudah kerja disodori kontram isinya tiga bulan kerja dan setiap bulan diberi Rp1 juta plus bonus Rp250 ribu yang bisa diambil setelah kontrak selesai,” ujarnya saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (3/1/2024).

Ia menambahkan pelaku kesal dengan sikap korban dan puncaknya saat pelaku izin hendak Shalat Jumat ternyata tidak diizinkan. Bahkan pintu pagar digembok.

Pelaku kemudian sakit hati dan bernekat melukai pelaku. Sehari sebelum kejadian, 29 Desember 2023 pelaku kemudian menyiapkan parang.

Kemudian, 30 Desember 2023 pelaku melakukan aksinya. Saat kejadian terjadi perlawanan, namun keduanya akhirnya meninggal dunia dengan luka parah.

Hingga kemudian, 1 Januari 2024 saksi yang merupakan tetangga mencium bau tidak sedap dan melaporkan hal ini ke polisi.

Polisi ke lokasi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Pintu gerbang terkunci dari dalam, lampu rumah padam dengan ukuran panjang pintu gerbang 5 meter.

Dua korban ditemukan meninggal yakni korban Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) yang merupakan pemilik selter tersebut diketahui terdapat tujuh luka di bagian kepala, sedangkan Luciani Santoso (53) mengalami 20 luka di bagian kepala.

Korban ditemukan tergeletak di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala di sebelah barat dalam keadaan membusuk. Untuk satu korban lagi ditemukan berada di dalam ruangan dapur dalam kondisi membusuk dengan posisi tengkurap, bagian kepala menghadap ke sebelah timur.

AF saat ini sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H