Penulis : Dixs Fibriant

Malang, tagarjatim.com- Aparat Polresta Malang Kota, Jawa Timur, membeberkan pengakuan mengejutkan dari pelaku mutilasi pada istri sendiri, James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61), warga Jalan Serayu Selatan nomor 6 RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku menuduh korban selingkuh, hingga tega membunuh dan memutilasi tubuh istri Ni Made Sutarini (55).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan pelaku merasa jengkel dengan sikap istrinya yang tak pulang ke rumah selama 5 bulan 25 hari. Korban meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023, padahal tidak bisa dibuktikan.

Ia menambahkan, pelaku sudah merencanakan hendak membunuh istrinya pada saat istrinya pergi meninggalkan rumah. Bahkan, keinginan membunuh dan memutilasi istrinya tersebut pernah disampaikan ke salah seorang tetangganya pada saat istrinya meninggalkan rumah.

“Dari keterangan saksi, tersangka bercerita ingin menghabisi korban saat berjumpa dengan korban,” ujarnya, Selasa (2/1/2023).

Pelaku, kata dia, setelah memutilasi tubuh korban menjadi 10 bagian. Saat memutilasi tubuh korban, tersangka merasa kebingungan sehingga memanggil warga dengan alasan meminta bantuan mengangkat perabot.

“Pada saat saksi ke rumah korban, saksi ditunjukkan potongan tubuh korban, kemudian saksi lari ke luar rumah dan melapor,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyebut, pelaku juga dalam keadaan sadar dengan perbuatannya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider pasal 340, subsider pasal 44 undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H