Kabupaten Malang – Kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, kadang membuat seseorang harus mengambil jalan keluar dengan cara berutang. Atau bisa juga karena ada kebutuhan yang mendesak, membuat orang mau tak mau harus mencari pinjaman uang (utang).

Terdapat banyak anjuran baik dalam Al-Qur’an maupun hadits yang menjelaskan bagi seseorang yang merasa mempunyai hutang agar segera membayarnya kepada orang yang dihutangi, agar terwujud persaudaraan yang baik antara pemberi hutang dan orang yang dihutangi.

Namun, sering kita mendengar keluhan seseorang akan susahnya menagih utang. Bahkan pura-pura lupa akan hutang-hutangnya.

Padahal teman atau kerabat yang memberi pinjaman uang (utangan) itu atas dasar belas kasih sayang atau rasa ingin menolong. Sehingga utang yang awalnya dilandasi niat baik, justru menjadi sarana merusak hubungan sosial.

Salah satu hadits HR Bukhari menyatakan sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang).

Dilansir dari laman lampung.nu.or.id, menunda bayar utang padahal Mampu adalah Kezaliman, disebutkan bahwa syariat memberikan ketentuan bahwa ketika seseorang memiliki uang yang cukup untuk membayar tanggungan utang yang ia miliki, maka ia harus segera membayar utangnya kepada orang yang memberinya utang. Menunda bayar utang merupakan bentuk tindakan menzalimi orang lain.    Rasulullah  saw menjelaskan dalam haditsnya:

“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman”. (HR Bukhari)

Menurut para ulama ahli hadits, makna riwayat di atas mengarah pada ketentuan haramnya menunda utang tatkala seseorang sudah cukup secara finansial dan mampu untuk membayar. Berbeda ketika seseorang dalam keadaan tidak memiliki uang yang cukup, maka ia tidak tergolong dalam cakupan hadits di atas.

Akan tetapi kalau orang yang berhutang itu memiliki uang , haram bagi orang yang cukup secara finansial melakukan penundaan membayar utang setelah tetapnya utang tersebut.

Hukum yang sama juga berlaku bagi orang yang sudah memiliki uang yang cukup untuk membayar utangnya, tapi memiliki kendala (udzur) untuk menyerahkan uang tersebut, seperti karena uangnya tidak berada di tempat, atau halangan lain yang tak memungkinkan ia membayar segera.

Dalam kodisi demikian, ia tidak berdosa tapi tetap berkewajiban membayar utangnya tatkala sudah mampu untuk menyerahkan uangnya.

Seperti yang dijelaskan dalam kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim yang menyatakan menunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah perbuatan zalim dan merupakan tindakan yang diharamkan.

Namun, jika seseorang telah memiliki uang yang cukup untuk membayar utang dan mampu untuk menyerahkan uangnya pada orang yang memberinya utang, tapi masa waktu utangnya belum jatuh tempo. Maka dalam keadaan demikian, ia diperkenankan untuk mengakhirkan pembayaran utangnya sampai batas waktu pembayaran yang telah disepakati.

Sebab dalam hal ini orang yang memberi utang telah rela jika pembayarannya tidak langsung dibayar tatkala ia mampu, selama tidak melewati batas pembayaran yang telah ditentukan. Namun jika ternyata pada saat waktu jatuh tempo pembayaran ternyata ia tidak dapat membayar utangnya, karena adanya suatu hal, padahal sebelumnya ia berada dalam keadaan yang mampu, maka dalam hal ini ia dianggap teledor dan termasuk bagian dari orang dzalim.

Menurut mazhab Maliki menunda utang termasuk dosa besar. Sedangkan mazhab Syafi’i, menyebutnya dengan label fasik, yang berlaku ketika perbuatan haram itu dilakukan berulang-ulang.

Harus diingat bahwa utang-piutang termasuk haqqul adami (urusan hak sesama manusia). Artinya, dosa yang tertoreh tak serta merta terhapus hanya dengan beristighfar kepada Allah, tanpa lebih dulu menyelesaikan apa yang menjadi hak orang lain.

Dalam utang tersimpan tanggung jawab, dan salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah membayarnya segera tatkala sudah mampu. Bahkan sampai mati pun kewajiban hutang harus dilunasi. Semoga kita terhindar dari perbuatan dzalim.

Melansir dari Etika Pemilik Utang dalam Islam, ada beberapa etika yang perlu diperhatikan bagi orang yang berutang.

Pertama, saat hendak berutang, seseorang harus mempunyai niat yang kuat untuk bisa membayarnya kelak saat jatuh tempo.

Hadits Hurairah menyatakan Barangsiapa yang mengambil harta-harta manusia (berutang) dengan niatan ingin melunasinya, Allah akan melunaskannya. Dan barangsiapa yang berutang dengan niat ingin merugikannya, Allah akan membinasakannya (HR Bukhari).

Kedua, dalam menjalankan transaksi utang-piutang dengan nominal yang cukup banyak, sebaiknya menghadirkan saksi atau ditulis dengan tanda tangan kedua belah pihak supaya jika ada perselisihan antarkedua pihak bisa ditengahi oleh saksi atau tulisan tersebut walaupun secara normatif dalam masalah ini kedudukan saksi atau tulisan hukumnya tidak sampai wajib menurut kacamata syari’at.

Berdasarkan hadits Nabi “Penundaan membayar utang bagi orang yang mampu membayarkannya, merupakan sebuah kedzaliman”

Keempat, jika sudah jatuh tempo dan belum membayar, dan pemberi utang mencekal supaya tidak pergi jauh, ia wajib mematuhi. Bepergian bisa menimbulkan kekhawatiran kreditur karena ada potensi utang tidak terbayarkan.

Kelima, pemilik utang harus mempersilakan seandainya pemberi utang ingin menginap di rumah atau bahkan mengikutinya ke mana-mana karena dia mendapatkan hak tersebut selama sudah sampai waktu jatuh tempo. Hal ini penting diperhatikan bagi para pemilik utang untuk memberikan ruang penagih, bukan malah membentak penagihnya (creditor).

Keenam, apabila sudah jatuh tempo, pemilik utang belum kuat membayar sedangkan ia misalnya utang benda berupa sepeda motor, lalu di rumahnya terdapat aset sepeda motor yang sejenis, maka sepeda motor tersebut boleh ditarik melalui putusan pengadilan.

Apabila utangnya berupa uang atau benda lain, namun di rumahnya tidak ada aset yang sejenis, maka melalui putusan pengadilan, hakim boleh menjual paksa dari aset yang dimiliki pemilik utang dengan menyisakan kira-kira cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Ketujuh, orang yang berutang perlu berpikir bagaimana beratnya orang yang enggan melunasi utang sehingga meninggal dengan masih menyisakan utang. Banyak hadits yang menjelaskan hal ini. Diantaranya dalam sebuah kisah yang diceritakan oleh al-Akwa’ dalam hadits Bukhari.

Suatu ketika para sahabat duduk-duduk di samping Nabi saw tiba-tiba ada jenazah dibawa mendekat ke arah Nabi.
Rombongan yang membawa jenazah meminta Nabi, “Ya Rasul, tolong anda shalatkan jenazah ini!” Nabi bertanya balik “Apakah dia punya utang?”    “Tidak, ya Rasul.”
“Apakah dia punya warisan?”     “Tidak, wahai Nabi.”

Mendengar jawaban di atas, Nabi lalu menshalatkan jenazah tersebut. Kemudian Nabi didatangkan jenazah yang lain lagi.

Mereka gantian minta Rasulullah menshalatkan jenazah yang mereka bawa.    Rasul kemudian menanyakan, “Apakah dia punya utang?”     Dijawab rombongan yang membawa jenazah, “Iya, ya Nabi”

“Apakah dia punya harta tinggalan?”

“Ada, tiga dinar.”

Lalu Nabi menshalatkan jenazah yang mempunyai utang tapi juga mempunyai harta warisan yang bisa untuk membayar utangnya.

Berikutnya, Nabi dibawakan jenazah yang lain lagi.Permintaannya sama, mereka minta Nabi menshalatkan.

Nabi pun bertanya dengan pertanyaan normatif sebagaimana dua jenazah sebelumnya.

Bedanya, jenazah ketiga ini tidak mempunyai tinggalan warisan tapi malah meninggalkan utang.  Kata Nabi, “Kalian saja yang menshalati teman kalian ini!”.

Sejurus kemudian, Abu Qatadah mengajukan diri. “Ya Rasul, mohon engkau menshalatkan dia! Aku yang menanggung utangnya. Mendengar perkataan Abu Qatadah, Nabi pun baru berkenan menanggung utangnya (HR Bukhari).

Dalam hadits lain, Nabi bersabda : Barangsiapa ruhnya berpisah dari jasad sedangkan ia terbebas dari 3 perkara ini, ia pasti akan masuk surga, yaitu terbebas dari sombong, khianat, dan utang (HR Ibnu Majah).

Perlu kita diketahui, utang yang tidak terbayar ketika masih hidup dan tidak ada yang melunaskannya, besok akan diminta ganti dengan amal baiknya selama di dunia sebesar hitung-hitungan utangnya.

Dengan demikian, apabila di antara kita ada yang berutang semestinya menaati etika-etika orang yang berutang tersebut. Dan janganlah kita menjadi orang yang tidak tahu berterima kasih, setelah diberi utangan kemudian mangkir.

Semoga Allah memberi kemudahan setiap urusan kita. Wallahu A’lam.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H