Kabupaten Malang – Warga Desa Gubuk Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Selasa (29/10/2024) sore digemparkan dengan kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan Mulyo Utomo (47) warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terhadap istri dan selingkuhannya. Mulyo Utomo kalap memergoki istrinya Ngatipah (38) bersama Sugiarto (41) warga Poncokusumo, berduaan di dalam kamar homestay GSS, Gubuk Klakah, Poncokusumo.

Kapolsek Poncokusumo AKP Subijanto membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.”Kejadiannya Selasa sore 29 Oktoner 2024,” katanya Rabu (30/10/2024).

Dia menjelaskan peritiwa itu bermula saat Ngatipah (38) warga Desa Krangan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berpamitan ke Suaminya untuk mendatangi sebuah hajatan. Namun, tanpa sepengatahuan istrinya, Mulyo Utomo membuntuti dari Ngajum sampai wilayah Kecamatan Wajak korban belanja subuah toko.

Setelah dari toko, istri pelaku menuju homestaya GSS di Desa Gubuk Klakah bersama Sugiarto.

Mengetahui hal tersebut pelaku Mulyo Utomo menghubungi anaknya selanjutnya. Bersama anaknya kemudian melakukan penggrebekan dengan cara memecahkan kaca homestay tersebut.

“Pelaku menganiaya kedua korban dengan senjata tajam. Kedua korban mengalami luka di bagian tubuh, leher dan kepala,” ungkap AKP Subijanto.

Menurut Kapolsek, saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang. Sedangkan pelaku ditahan di Polsek Poncokusumo dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H