Kota Malang – Sebanyak 440 knalpot brong dimusnahkan Polresta Malang Kota, Selasa (29/10/24) siang. Polisi juga menyita ratusan motor berbagai jenis, yang tidak menggunakan perlengkapan standard.
Ratusan barang bukti ini merupakan hasil Operasi Zebra Semeru, yang digelar 14-27 Oktober 2024.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Nanang Haryono menyampaikan bahwa pelanggar didominasi anak dibawah umur atau pelajar.
“Ini merupakan hasil penindakan mulai balap liar, knalpot yang tidak sesuai standard, melawan arus dan beberapa pelanggaran lain,” jelas Nanang saat press rilis di Mapolresta Malang Kota.
Seluruh sepeda motor yang diamankan akan ditahan hingga proses persidangan selesai. Pemilik kendaraan diharuskan membawa knalpot standar dan surat administrasi saat mengambil kendaraannya di Mapolresta Malang Kota.
“Kami akan melibatkan orang tua atau wali untuk memberikan edukasi kepada para pelanggar, mengingat banyak dari mereka masih berstatus pelajar,” tambah Nanang.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, menambahkan bahwa akan ada sanksi tambahan bagi pelanggar yang terjaring lebih dari sekali.
“Selain denda tilang, sanksi berupa pembinaan juga akan diberikan untuk menciptakan efek jera,” ungkapnya.
Polresta Malang Kota juga telah melakukan sosialisasi kepada lebih dari 50 bengkel di wilayah Kota Malang, termasuk di Jalan Karya Timur, Jalan Ir. Juanda, dan Lesanpuro, untuk tidak menjual knalpot brong.
“Kami tidak bisa mengontrol sepenuhnya karena belum ada aturan yang tegas mengenai penjualan knalpot brong,” tutup Fitria.




















