Penulis : Dixs Fibriant

Malang, tagarjatim.com – Seorang suami di Malang, Jawa Timur, JLT (61) tega melakukan mutilasi pada istrinya sendiri Ni Made Sutarini (55). Kasus itu terjadi di Jalan Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (31/12/2023).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan kasus ini terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Pelaku nekat menghabisi istrinya. Ia kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu pagi.

Menurut Danang, sehari sebelum kejadian (Sabtu pagi, red) tetangga sempat mendengar terjadi cek cok di dalam rumahnya.”Tetangga sempat mendengar cek cok, tidak berselang lama, tidak ada suara ataupun tanda-tanda kehidupan di dalam TKP,” ungkapnya, Minggu (31/12/2023).

Kasatreskrim menduga motif pembunuhan disebabkan karena permasalahan rumah tangga.”Korban sudah lama tidak pulang ke rumah, kemarin korban kembali ke Malang karena mengikuti kegiatan di Malang dan terjadi cek cok,” beber Danang.

Hingga saat ini kasus pembunuhan mutilasi tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Sedangkan korban sudah dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Syaiful Anwar untuk diautopsi.

“Korban akan diautopsi. Untuk autopsi kita masih menunggu persetujuan anak korban yang ada di Bali. Tadi kita sudah menghubungi, dan anak korban sudah berangkat dari Bali ke Malang,” ucapnya.

Dari beberapa foto yang diperoleh, terlihat jasad korban terpotong menjadi beberapa bagian, diantaranya kepala, tubuh, kedua tangan kanan kiri, dan kedua kaki kanan kiri korban.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung dijebloskan ke tahananan Polresta Malang Kota. ” Pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP,” pungkas Danang. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H