Malang – Jadwal debat perdana Pilkada Kota Malang mundur dari agenda awal 21 Oktober 2024. KPU Kota Malang merubah jadwal debat publik menjadi 26 Oktober 2024.
Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar menyampaikan alasan mundurnya jadwal debat publik bagi pasangan calon yang maju di Pilwali Kota Malang 2024.
Karena seluruh komisioner beserta sekretaris KPU Kota Malang sudah memiliki jadwal kerja ke luar kota.
“Beberapa orang di komisioner ada kegiatan bersama KPU RI sampai tanggal 20 nanti. Jadi jadwal debat mundur pada 26 Oktober,” ujar Ali, Kamis (17/10/2024).
Ali menjelaskan, perubahan jadwal sudah ditentukan. Untuk debat publik perdana akan digelar pada 26 Oktober mendatang. Sementara debat kedua dan ketiga dilaksanakan pada Nopember mendatang.
“Jadwal debat tanggal 26 Oktober, kedua tanggal 9 Nopember, dan terakhir pada 20 Nopember,” jelasnya.
Ali menambahkan, adanya perubahan jadwal debat publik tidak membawa pengaruh pada tema yang akan diangkat nantinya.
Seperti yang sudah ditentukan sebelumnya ada enam tema yang bakal disajikan dalam debat paslon tersebut.
Pertama mengangkat tema berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan daerah.
“Tetap ada enam tema yang akan menjadi materi debat,” imbuhnya.
Selain materi debat tersebut, lanjut Ali, ada juga tema mengenai menyerasikan pelaksanaan pembangunan Kota Malang dengan provinsi dan nasional, memperkokoh NKRI.
Dalam masing-masing jadwal debat akan mencantumkan dua tema yang saat ini masih terus dimatangkan alur dan konsep pembahasannya.
Ali menuturkan bahwa debat diselenggarakan supaya masyarakat mengetahui visi dan misi yang diusung oleh masing-masing paslon.
Debat ini juga diharapkan dapat memberi referensi kepada para calon pemilih di Kota Malang.
“Sehingga, masyarakat tahu program apa saja yang ditawarkan oleh para paslon,” tuturnya.
KPU Kota Malang juga menunggu informasi rencana pelaksanaan kampanye akbar yang akan dilakukan oleh masing-masing Paslon. Sejauh ini, belum ada satu pasangan calon yang memberikan informasi rencana kampanye akbar.
Karena menurut ketentuan jumlah peserta kampanye akbar bisa dihadiri sebanyak 5 ribu orang. Selain memberikan kebebasan bagi paslon menentukan lokasi kampanye akbar.
“Dan dilarang melibatkan anak kecil atau anak di bawah umur,” pungkasnya.




















